DIY minta distributor laporkan stok sembako

id beras

DIY minta distributor laporkan stok sembako

Pedagang beras (Foto antarafoto.com)

Yogyakarta (Antara) - Dinas Perindustrian dan Perdagangan Daerah Istimewa Yogyakarta mendorong seluruh distributor kebutuhan pokok di daerah itu melaporkan stok bahan pokok yang didistribusikan dengan mengurus Tanda Daftar Pelaku Usaha Distribusi (TDPUD) Kebutuhan Pokok.

"Sampai sekarang baru lima yang mendaftar," kata Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Tri Satiyana di Yogyakarta, Minggu.

Menurut Tri, pengurusan TDPUD hanya diwajibkan bagi distributor maupun subdistributor kebutuhan pokok berskala besar, bukan pengecer sesuai Peraturan Menteri Perdagangan nomor 20/2017 tentang Pendaftaran Pelaku Usaha Distribusi Barang Kebutuhan Pokok.

Dengan pelaporan barang yang didistribusikan melalui pengurusan TDPUD, maka dapat diketahui alur pendistribusian kebutuhan pokok sehingga potensi penimbunan bisa dicegah.

"Jadi stok kebutuhan pokok larinya ke mana nanti akan bisa diketahui," kata dia.

Sesuai regulasi tersebut, jenis barang kebutuhan pokok yang wajib dilaporkan, meliputi barang kebutuhan pokok hasil pertanian, seperti beras, kedelai bahan baku tahu dan tempe, cabai dan bawang merah.

Selain itu, barang kebutuhan pokok hasil industri, meliputi gula, minyak goreng dan tepung terigu, sedangkan barang kebutuhan pokok hasil peternakan dan perikanan, meliputi daging sapi, daging ayam ras dan telur ayam ras.

Untuk mendaftar TDPUD, menurut dia, tidak dipungut biaya. Para distributor cukup mengunjungi laman sipt.kemendag.go.id. "Pengurusannya cukup mudah dan tidak perlu datang ke Jakarta," kata dia.