Daftar tunggu calon haji DIY Hingga 2042

id haji,daftar tunggu

Daftar tunggu calon haji DIY Hingga 2042

Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) DIY Sigit Warsito saat ditemui di ruang kerjanya di Yogyakarta, Senin. (Foto Antara/ Luqman Hakim)

Yogyakarta (Antaranews Jogja) - Kantor Wilayah Kementerian Agama Daerah Istimewa Yogyakarta menyebutkan daftar tunggu pemberangkatan calon haji di daerah setempat ke tanah suci hingga 2042.
    
"Kalau mendaftar tahun ini masih menunggu 23 tahun yang akan datang," kata Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) DIY Sigit Warsito saat di ruang kerjanya di Yogyakarta, Senin.
     
Menurut Sigit, pendafar haji di DIY sejak awal Januari 2019 hingga pekan yang lalu sudah mencapai 1.056 jamaah. Dengan demikian, sisa kuota haji untuk pemberangkatan 2042 di DIY tersisa 2.075 jamaah.
     
Ia mengatakan hingga saat ini Kemenag RI belum menerbitkan jumlah kuota haji untuk DIY. Namun demikian, apabila mengacu kuota pada 2018 untuk DIY ditetapkan sebanyak 3.131 jamaah. "Untuk tahun ini secara resmi (kuota haji DIY) memang belum terbit tetapi tampaknya sama dengan tahun kemarin," kata dia.
     
Sigit berharap Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk 2019 bisa segera diputuskan oleh Kemenag RI pada Februari sehingga calon haji bisa segera melakukan pelunasan maksimal akhir Februari 2019. "Kami  berharap awal Februari sudah ada kejelasan (BPIH)," kata dia.
     
Ia menilai terus meningkatnya tren pendaftaran haji di DIY antara lain dipengaruhi kesejahteraan masyarakat yang terus meningkat serta meningkatnya kesadaran masyarakat untuk melaksanakan ajaran agama Islam.
     
Selain itu, menurut Sigit, munculnya penyedia pinjaman atau dana talangan untuk biaya haji juga menjadi salah satu faktor yang memengaruhi peningkatan pendaftar haji di DIY.
     
Ia mengatakan untuk pemberangkatan haji pada tahun ini Kemenag RI berencana menyediakan kuota khusus untuk jamaah berusia lanjut dengan usia 80 tahun ke atas dengan persentase yang belum ditentukan.
     
Saat ini, Kanwil Kemenag DIY bersama pemerintah kabupaten/kota terus menggencarkan sosialisasi pembuatan paspor mulai dari Kabupaten Gunung Kidul, Kulon Progo, Bantul, Sleman, serta Kota Yogyakarta. Sosialisasi itu ditargetkan selesai pada Maret 2019.