BBPOM: Sembilan outlet di Bantul jual produk pangan tidak penuhi syarat

id Produk pangan

BBPOM: Sembilan outlet di Bantul jual produk pangan tidak penuhi syarat

Petugas Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Yogyakarta menunjukkan produk pangan yang tidak memenuhi ketentuan karena terdapat bahan pengawet dan pewarna tekstil hasil temuan pengawasan pangan jelang Natal dan Tahun Baru, Jumat (24/12/2021) (Foto ANTARA/Hery Sidik)

Bantul (ANTARA) - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Yogyakarta mencatat sembilan outlet sarana distribusi pangan berupa distributor, pasar modern, dan toko di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, didapati menjual produk pangan tidak memenuhi syarat atau ketentuan.

"Di Bantul yang menjual produk tanpa izin edar cukup banyak, tapi sarananya di Bantul yang tidak memenuhi ketentuan itu 15,79 persen. Jadi yang diperiksa 57 outlet, yang tidak memenuhi ketentuan ada sembilan" kata Kepala BBPOM Yogyakarta Dewi Prawitasari usai pengawasan pangan di salah satu toko di Bantul, Jumat.

Menurut dia, sembilan outlet sarana distribusi pangan di Bantul dengan produk di antaranya tidak memenuhi syarat itu didapati saat lembaganya bersama Dinas Kesehatan Bantul melakukan intensifikasi pengawasan pangan sejak 1 sampai 22 Desember 2021.

"Itu karena ada produk pangan yang rusak, produk kedaluwarsa, tapi yang terbanyak adalah penjualan produk bahan tambahan pangan yang tidak ada izin edar dari Badan POM, bahan tambahan pangan itu harus ada izin edar," katanya.

Dia mengatakan, selain di Kabupaten Bantul, intensifikasi pengawasan pangan, salah satu pengawasan post-market untuk memastikan produk pangan di peredaran aman dan bermutu menjelang Natal dan Tahun Baru juga dilakukan di seluruh kabupaten/kota seluruh provinsi DIY.

"Secara total yang di provinsi yang diperiksa ada 210 aarana, yang tidak memenuhi ketentuan 35 sarana, jadi kurang lebih 16,67 persen. Temuannya sama, produk rusak, kedaluwarsa, dan tanpa izin edar untuk produk tambahan bahan pangan," katanya.

Menurut dia, bahan tambahan pangan itu antara lain pewarna, vanili, baking powder, soda kue, perisa dan lain sebagainya. Seluruh produk pangan yang tidak memenuhi ketentuan itu diperintahkan untuk tidak diedarkan dan kemudian dilakukan pemusnahan.

"Temuan harus dirusak, dimusnahkan oleh yang punya barang, atau dikembalikan ke suplier, berita acara penyerahan ke suplier harus dikirim ke kami, jadi dikembalikan kalau tidak dikembalikan dimusnahkan sendiri, tapi harus disaksikan petugas dari Badan POM," katanya.

Dia juga mengatakan, pengawasan pangan guna melindungi kesehatan masyarakat dalam masa pandemi COVID-19 juga dalam rangka Natal dan Tahun Baru ini akan terus dilakukan di seluruh DIY, hingga menjelang akhir tahun.
 
Pewarta :
Editor: Bambang Sutopo Hadi
COPYRIGHT © ANTARA 2024