Yogyakarta (ANTARA) - Polisi menangkap seorang pria berinsial YF (25) selaku terduga pelaku penusukan terhadap dua pria di Jalan Selokan Mataram, Seturan, Caturtunggal, Depok, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta,yang mengakibatkan kedua korban meninggal dunia.
Kepala Bidang Humas Polda DIY Kombes Pol. Yuliyanto saat konferensi pers di Mapolda DIY, Selasa, mengatakan YF ditangkap di kawasan Babarsari, Sleman, pada Senin (9/5) sore.
"Dalam waktu 36 jam, Polda DIY beserta tim gabungan berhasil menangkap pelaku," kata Yuliyanto.
Peristiwa penusukan terjadi Minggu (8/5) dini hari pukul 00.30 WIB di simpang empat Jalan Selokan Mataram, Seturan.
Korban TIP (29), warga Bangka Belitung, meninggal dunia dalam perjalanan menuju rumah sakit akibat luka tusuk; sementara korban DS (22), warga Pematang Siantar, Sumatera Utara yang masih berstatus mahasiswa di Yogyakarta meninggal dunia saat dirawat di Rumah Sakit Jogja International Hospital (JIH) pukul 04.50 WIB.
Direktur Ditreskrimum Polda DIY Kombes Pol. Ade Ary Syam Indriadi mengatakan berdasarkan keterangan para saksi dan rekaman CCTV, YF merupakan satu-satunya pelaku penusukan terhadap dua korban dengan menggunakan pisau lipat.
Ade menjelaskan kasus tersebut bermula saat kelompok korban berjumlah enam orang bertemu dengan kelompok pelaku di perempatan kawasan Selokan Mataram, Seturan, Sleman, Minggu dini hari. Saat bersinggungan kedua kelompok yang tidak saling mengenal tersebut sama-sama tidak mau mengalah untuk memberikan jalan.
Kelompok korban ingin melaju ke arah utara, sementara kelompok pelaku ingin ke timur; sehingga terjadi konflik dan saling memaki.
"Dalam cek cok ini terjadi kejar-mengejar, saling memaki, saling lempar, akhirnya dua korban ditusuk oleh YF," kata Ade.
Korban DS mengalami empat luka di punggung dan dada bagian kiri, sedangkan korban TIP mengalami tiga luka di dada dan pinggul.
"Inilah yang menyebabkan dua korban ini meninggal dunia," katanya.
Atas perbuatan tersebut, tersangka YF yang mengaku sebagai warga Maluku dijerat dengan Pasal 170 KUHP serta Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan dan kekerasan dengan senjata tajam hingga mengakibatkan orang meninggal dunia, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Selama di Yogyakarta, YF mengaku tidak memiliki pekerjaan tetap.
"YF bukan orang Yogyakarta. Sampai saat ini pelaku belum dapat menunjukkan identitas atau KTP-nya," ujar Ade.
Hingga kini, Polda DIY masih melakukan pendalaman terkait kasus itu karena tidak menutup kemungkinan masih ada pelaku lainnya.