Pelajar SMK peroleh edukasi UU TPKS

id Jakarta Utara, polisi sambangi ruang kelas SMK,timnas argentina, lionel messi, diajak ke labuan bajo

Pelajar SMK peroleh edukasi UU TPKS

Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara AKP Marotul Aeni berbicara di depan ruang kelas SMK Wiyata Mandala Sakti di Tanjung Priok, Jakarta Utara untuk menasihati para pelajar agar tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum, Senin (5/6/2023). ANTARA/HO-Polres Metro Jakarta Utara

Jakarta (ANTARA) - Polres Metro Jakarta Utara melalui Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) serta Reserse Mobile Satreskrim memberikan edukasi terkait Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) kepada pelajar SMK Wiyata Mandala Sakti di Tanjung Priok.

"Jangan anggap kata-kata yang melecehkan sebagai bercandaan, karena itu merupakan tindak pidana," kata Kepala Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara AKP Marotul Aeni kepada pewarta pada Senin.

Aeni menjelaskan, hal tersebut telah diatur dalam Pasal 5 UU TPKS, di mana "Setiap orang yang melakukan perbuatan seksual secara nonfisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/atau organ reproduksi dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang berdasarkan seksualitas dan/atau kesusilaannya, dipidana karena pelecehan seksual nonfisik, dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan dan/atau pidana denda paling banyak Rp10 juta"

Aeni menerangkan Unit PPA adalah bagian dari Satuan Reserse kriminal Polres Metro Jakarta Utara yang akan menangani kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak.

Adapun jenis kekerasan yang ditangani antara lain kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual baik verbal dan nonverval serta kekerasan ekonomi.

Kasus yang paling sering ditangani Unit PPA di wilayah Polres Metro Jakarta Utara antara lain persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak, pelecehan seksual, kekerasan dalam rumah tangga, dan lain-lain.

"Jika kasus itu melibatkan anak berhadapan hukum (di bawah usia 18 tahun), kami juga menggunakan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dalam kami bertugas," kata Aeni.

Selanjutnya, kata Aeni, kasus yang sering pula ditangani yaitu kasus persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak. Perlu diketahui kasus persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak dapat diancam hukuman penjara sampai dengan 15 tahun.

Lalu ada juga kekerasan fisik atau penganiayaan terhadap anak. Apabila terjadi tawuran, kata dia, maka pihaknya juga bisa mengenakan pasal penganiayaan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terhadap tersangka anak bila korban mengalami luka.
 

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polres Jakut sosialisasi UU TPKS kepada pelajar SMK di Tanjung Priok