Aniaya warga, aktor Pierre Gruno tersangka

id Jakarta Selatan

Aniaya warga, aktor Pierre Gruno tersangka

Artis Pierre Gruno, Jakarta, Minggu (2/7/2023). ANTARA/Instagram/@grunopierre

Jakarta (ANTARA) - Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan aktor Pierre Gruno (64) sebagai kasus penganiayaan kepada pria berinisial GDB (62) di salah satu bar kawasan Jakarta Selatan pada Jumat (30/6) malam.

"Terlapor saudara PSH alias PG telah kami tetapkan sebagai tersangka dalam dugaan pasal 351 KUHP,"' kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Irwandhy Idrus kepada wartawan di Jakarta, Kamis.

Irwandhy menambahkan hingga saat ini meminta keterangan para saksi untuk mendalami kasus tersebut.

Sebelumnya, polisi menerima laporan kasus penganiayaan yang dilakukan aktor senior Pierre Gruno (64) kepada pria berinisial GDB (62) di salah satu bar kawasan Jakarta Selatan pada Jumat (30/6) malam.

Kasus penganiayaan itu dilaporkan oleh korban GDB ke Polres Jakarta Selatan yang terdaftar dengan nomor LP/B/1981/VI/2023/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.

"Kejadian di salah satu bar kawasan Cilandak, Jakarta Selatan pada Jumat malam pukul 22.00 WIB," kata korban berinisial GDB saat dihubungi wartawan di Jakarta, Minggu.




Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Aktor Pierre Gruno ditetapkan sebagai tersangka kasus pemukulan
Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024