Jakarta (ANTARA) - Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan aktor Pierre Gruno (64) sebagai kasus penganiayaan kepada pria berinisial GDB (62) di salah satu bar kawasan Jakarta Selatan pada Jumat (30/6) malam.
"Terlapor saudara PSH alias PG telah kami tetapkan sebagai tersangka dalam dugaan pasal 351 KUHP,"' kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Irwandhy Idrus kepada wartawan di Jakarta, Kamis.
Irwandhy menambahkan hingga saat ini meminta keterangan para saksi untuk mendalami kasus tersebut.
Sebelumnya, polisi menerima laporan kasus penganiayaan yang dilakukan aktor senior Pierre Gruno (64) kepada pria berinisial GDB (62) di salah satu bar kawasan Jakarta Selatan pada Jumat (30/6) malam.
Kasus penganiayaan itu dilaporkan oleh korban GDB ke Polres Jakarta Selatan yang terdaftar dengan nomor LP/B/1981/VI/2023/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.
"Kejadian di salah satu bar kawasan Cilandak, Jakarta Selatan pada Jumat malam pukul 22.00 WIB," kata korban berinisial GDB saat dihubungi wartawan di Jakarta, Minggu.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Aktor Pierre Gruno ditetapkan sebagai tersangka kasus pemukulan
Berita Lainnya
Peneliti UGM sebut temuan gua di Gunungkidul tak bahayakan JJLS
Kamis, 14 November 2024 10:28 Wib
KPK: Praperadilan Sahbirin Noor tidak pengaruhi proses penyidikan
Rabu, 13 November 2024 7:03 Wib
KPK pelajari putusan hakim kabulkan praperadilan Gubernur Sahbirin Noor
Selasa, 12 November 2024 18:49 Wib
KPK telusuri dugaan suap pada Gubernur Kalsel Sahbirin Noor
Selasa, 12 November 2024 15:08 Wib
China siap negosiasi dengan RI terkait klaim tumpang tindih di laut
Selasa, 12 November 2024 6:58 Wib
Sekda: Penanganan abrasi pantai selatan menjadi perhatian Pemkab Bantul
Rabu, 6 November 2024 12:43 Wib
Turki meminta DK PBB mencegah serangan lebih lanjut Israel terhadap UNIFIL
Senin, 14 Oktober 2024 12:33 Wib
Waspadai gelombang tinggi di laut selatan Jabar-DIY
Jumat, 11 Oktober 2024 9:27 Wib