Jakarta (ANTARA) - Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan aktor Pierre Gruno (64) sebagai kasus penganiayaan kepada pria berinisial GDB (62) di salah satu bar kawasan Jakarta Selatan pada Jumat (30/6) malam.
"Terlapor saudara PSH alias PG telah kami tetapkan sebagai tersangka dalam dugaan pasal 351 KUHP,"' kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Irwandhy Idrus kepada wartawan di Jakarta, Kamis.
Irwandhy menambahkan hingga saat ini meminta keterangan para saksi untuk mendalami kasus tersebut.
Sebelumnya, polisi menerima laporan kasus penganiayaan yang dilakukan aktor senior Pierre Gruno (64) kepada pria berinisial GDB (62) di salah satu bar kawasan Jakarta Selatan pada Jumat (30/6) malam.
Kasus penganiayaan itu dilaporkan oleh korban GDB ke Polres Jakarta Selatan yang terdaftar dengan nomor LP/B/1981/VI/2023/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.
"Kejadian di salah satu bar kawasan Cilandak, Jakarta Selatan pada Jumat malam pukul 22.00 WIB," kata korban berinisial GDB saat dihubungi wartawan di Jakarta, Minggu.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Aktor Pierre Gruno ditetapkan sebagai tersangka kasus pemukulan
Berita Lainnya
91 korban banjir di Sulsel selamat, tujuh masih dicari
Sabtu, 4 Mei 2024 17:38 Wib
Banjir Luwu, Sulsel, telan 14 korban jiwa
Sabtu, 4 Mei 2024 10:59 Wib
Sah, penetapan tersangka TPPU Panji Gumilang
Jumat, 3 Mei 2024 12:35 Wib
Turki gabung Afrika Selatan ajukan genosida Israel ke ICJ
Jumat, 3 Mei 2024 7:02 Wib
Penyidikan kasus kematian Brigadir RA, polisi bunuh diri, belum tuntas, ini kata pengamat
Jumat, 3 Mei 2024 6:59 Wib
Korsel perbanyak produksi drone, hadapi Korea Utara
Kamis, 2 Mei 2024 21:31 Wib
Festival "Ngarak Telok Serujo" lestarikan warisan budaya lokal
Selasa, 30 April 2024 16:33 Wib
Isi telepon Brigadir RA, polisi bunuh diri, sedang didalami
Senin, 29 April 2024 7:47 Wib