Catat ada 27 hari libur nasional dan cuti bersama 2024

id Libur nasional,Cuti bersama,Libur

Catat ada 27 hari libur nasional dan cuti bersama 2024

Kiri-kanan: Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, dan Wakil Menteri Agama Saiful Rahmad Dasuki saat menandatangani SKB penetapan libur nasional dan cuti bersama 2024, di Jakarta, Selasa (12/9/2023). (ANTARA/Asep Firmansyah)

Jakarta (ANTARA) -
Pemerintah menetapkan 27 hari libur nasional dan cuti bersama pada 2024 yang tertuang dalam Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
 
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan ke-27 hari libur itu terdiri atas 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama.

"Pada 2024, pemerintah memutuskan 27 hari libur," ujar Muhadjir dalam konferensi pers di Kantor Kemenko PMK, di Jakarta, Selasa.

Menurutnya, penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023 dimaksudkan sebagai pedoman bagi masyarakat, sektor ekonomi, dan sektor swasta dalam beraktivitas.
 
Selain itu, sebagai rujukan bagi kementerian dan lembaga pemerintahan dalam menentukan perencanaan program-program kerja ke depan.


Adapun rincian libur nasional yakni:

- 1 Januari: Tahun Baru 2024 Masehi
 
- 8 Februari: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
 
- 10 Februari: Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili
 
 
- 11 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946
 
- 29 Maret: Wafat Isa Almasih
 
- 31 Maret: Hari Paskah
 
- 10-11 April: Hari Raya Idul Fitri 1445H
 
- 1 Mei: Hari Buruh Internasional
 
- 9 Mei: Kenaikan Isa Almasih
 
- 23 Mei: Hari Raya Waisak 2568 BE
 
- 1 Juni: Hari Lahir Pancasila
 
- 17 Juni: Hari Raya Idul Adha 1445H
 
- 7 Juli: Tahun Baru Islam 1446H
 
- 17 Agustus: Hari Kemerdekaan RI
 
- 16 September: Maulid Nabi Muhammad SAW
 
- 25 Desember: Hari Raya Natal
 
 
Cuti bersama sebanyak 10 hari, yaitu:
 
- 9 Februari: Cuti Bersama Tahun Baru Imlek
 
- 12 Maret: Cuti Bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946
 
- 8, 9, 12, 15 April: Cuti Bersama Idul Fitri 1445H
 
- 10 Mei: Cuti Bersama Kenaikan Isa Al Masih
 
- 24 Mei: Cuti Bersama Hari Raya Waisak
 
- 18 Juni: Cuti Bersama Idul Adha 1445H
 
- 26 Desember: Cuti Bersama Hari Raya Natal
 


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pemerintah tetapkan 27 hari libur nasional dan cuti bersama 2024