Terancam UU Pidana Anak, pelajar terlibat tawuran dan begal

id Komnas PA

Terancam UU Pidana Anak,  pelajar terlibat tawuran dan begal

Penjabat Sementara (Pjs) Ketua Umum Komnas PA Lia Latifah memberikan edukasi kepada 11 pelajar yang terlibat pembegalan dan tawuran beserta orang tua mereka di Polsek Tambora, Jakarta Barat, Senin (2/10/2023). Antara/HO-Komnas PA

Jakarta (ANTARA) - Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) mengimbau 11 pelajar yang terlibat pembegalan dan tawuran di wilayah Tambora, Jakarta Barat agar tidak kembali melakukan aksi tersebut karena bisa terjerat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

"Jadi kami dari Komnas PA memberikan pengarahan kepada anak-anak itu dan juga orang tua mereka bahwa nanti ketika anak-anak ini tertangkap lagi, mereka akan diproses dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak," ungkap Penjabat Sementara (Pjs) Ketua Umum Komnas PA, Lia Latifah saat dihubungi wartawan di Jakarta pada Senin (2/10).

Hal tersebut, kata Lia, sudah disepakati oleh 11 pelajar terlibat, orang tua mereka, Ketua RT/RW dan kelurahan tempat mereka berasal dengan menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulang perbuatan tersebut berserta konsekuensinya jika mengulangi lagi.

"Jadi semuanya, orang tua sudah tangga tangan, 11 orang anak itu tanda tangan begitu juga RT, RW sama dari pihak kelurahan di mana anak-anak itu tinggal," ungkap Lia.

Lebih lanjut, pihak Lia akan mendatangi sekolah-sekolah dari 11 pelajar yang terlibat beserta satu sekolah lain di Jakarta Utara untuk melakukan edukasi anti pembegalan dan tawuran. Selain itu, pihaknya juga memberi edukasi kepada orang tua terkait perilaku anak mereka yang ternyata tidak mereka ketahui.

"Kemudian bapak dan ibunya waktu saya tanya, bapak ibu tahu enggak anak-anak itu bawa senjata tajam ke sekolah? Kata mereka enggak tahu. Bapak ibu tahu enggak anak-anak itu bawa penggaris tajam ke sekolah? Nggak tahu juga mereka. Jadi banyak orang tua itu yang nggak tahu," ungkap Lia.

Menurut Lia ketidaktahuan orang akan perilaku anaknya tersebut adalah tindakan pengabaian.

"Jadi kalau kayak gini kan pola pengasuhan yang cuek ya, yang enggak mau tahu perbuatan anak-anak, masa bodoh aja gitu. Makanya tadi kita edukasi agar semakin perhatian dengan anak. Usahakan untuk tahu gerak-gerik anak," ungkap Lia.
 

berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Komnas PA: Pelajar terlibat tawuran & begal terancam UU Pidana Anak

Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024