Polisi larang bus gunakan klakson "telolet", nekat kena sanksi

id Telolet, klakson telolet, korlantas polri,Dermaga cilegon, tilang

Polisi larang bus gunakan klakson "telolet", nekat kena sanksi

Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri Brigjen Pol. Raden Slamet Santoso, Kamis (21/3/2024). (ANTARA/Laily Rahmawaty)

Jakarta (ANTARA) - Direktur Penegakan Hukum Korps Lalu Lintas (Dirgakkum Korlantas) Polri Brigjen Pol. Raden Slamet Santoso mengimbau para supir maupun operator bus tidak lagi memasang atau menggunakan klakson “Telolet” guna mencegah terjadi peristiwa kecelakaan bocah minta telolet di Cilegon.

“Pak Kakorlantas sudah mengeluarkan surat telegram ke seluruh jajaran di Indonesia untuk melakukan penindakan terhadap ketentuan penggunaan telolet,” kata Slamet usai diskusi kesiapan mudik di DPR RI, Jakarta, Kamis.

Jenderal polisi bintang satu itu mengatakan kejadian naas di Cilegon, seorang bocah tewas terlindas bus saat meminta telolet menjadi evaluasi pihaknya.

Menurut dia, kejadian serupa sudah banyak terjadi sehingga perlu diantisipasi.

Aturan penindakan bus menggunakan telolet sama seperti penindakan terhadap pengguna knalpot brong.

“Ketentuan telolet ini hampir sama dengan ketentuan knalpot brong. Jadi menggunakan pasal itu untuk melakukan penindakan,” katanya.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Korlantas imbau sopir bus tak gunakan klakson “Telolet”
Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024