Putusan PHPU Hakim MK tak boleh terpaku UU

id Mahkamah Konstitusi ,MK ,PHPU Pilpres 2024 ,Sengketa Pemilu

Putusan PHPU Hakim MK tak boleh terpaku UU

Guru Besar Antropologi Hukum Universitas Indonesia, Sulistyowati Irianto, berbicara dalam acara “Diskusi Media: Landmark Decision MK” yang digelar di Jakarta, Jumat (19/4/2024). ANTARA/Nadia Putri Rahmani

Jakarta (ANTARA) - Guru Besar Antropologi Hukum Universitas Indonesia, Sulistyowati Irianto, mengatakan bahwa putusan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 tidak boleh terpaku pada undang-undang.
 
"Putusan hakim harus melampaui analisis doktrinal. Artinya, hakim tidak sekadar menjadi corong undang-undang saja," kata Sulis, sapaan akrabnya, dalam acara Diskusi Media: Landmark Decision MK" yang digelar di Jakarta, Jumat.
 
Ia menjelaskan, apabila Hakim MK hanya menjadikan diri sebagai corong undang-undang, maka itu sudah ketinggalan zaman karena undang-undang tidak pernah bisa mengejar perkembangan dan perubahan masyarakat yang begitu cepat.
 
"Selalu ada perubahan-perubahan baru, rasa-rasa keadilan baru yang harus dipenuhi dan direspons oleh semua insan hukum kita," kata dia.
 
Karena itu, Hakim Konstitusi perlu mempertimbangkan untuk memberikan putusan yang berkeadilan secara substantif dan tidak hanya secara prosedural formal.
 
Ia juga menilai, perkara PHPU Pilpres 2024 menguji pilar-pilar negara hukum di Indonesia, mulai dari demokrasi, HAM, dan mekanisme kontrol untuk mengendalikan pemisahan kekuasaan yang mana tidak hanya secara trias politika.
 
 
Maka dari itu, lanjutnya, penanganan perkara sengketa Pilpres kali ini menjadi bersifat sangat khusus dan tidak bisa direduksi menjadi penyelesaian sengketa biasa.
 
"Jadi, yang diharapkan adalah Hakim MK bisa memikirkan suatu pertimbangan yang melampaui analisis sengketa," ujarnya.
 
Selain itu, posisi MK sebagai Guardian of Constitution (Penjaga Gawang Konstitusi), harus pula mempertahankan konstitusi pemilu di Indonesia, terlebih dengan adanya perintah konstitusi dalam Pasal 22E UUD 1945 yang mengatakan bahwa asas Pemilu adalah langsung, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
 
 
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pakar: Putusan PHPU Hakim MK tak boleh terpaku UU
Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024