Polisi usut kasus asusila terhadap anak

id Aceh,Aceh Timur,Asusila,Anak,Pemerintah Aceh,Provinsi Aceh,Pemprov Aceh

Polisi usut kasus asusila terhadap anak

Pelaku asusila anak di Polres Aceh Timur, Sabtu (1/3/2025). ANTARA/HO-Dok Polres Aceh Timur

Banda Aceh (ANTARA) - Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Timur mengusut kasus dugaan asusila terhadap anak perempuan berusia tujuh tahun di Kecamatan Idi Timur, Kabupaten Aceh Timur.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Timur Iptu Adi Wahyu Nurhidayat di Aceh Timur, Sabtu, mengatakan kasus tersebut dengan terduga pelaku berinisial ZA (49), warga Kecamatan Idi Timur, Kabupaten Aceh Timur.

"Za ditangkap pada Kamis (27/2). ZA dilaporkan atas dugaan pencabulan terhadap anak berusia tujuh tahun. Saat ini, penyidik masih menangani kasus tersebut," kata Adi Wahyu Nurhidayat.

Perwira pertama kepolisian itu menyebutkan pengusutan kasus asusila anak tersebut berawal dari laporan orang tua korban. Sebelumnya, orang tua korban mendapatkan pengakuan anaknya telah dicabuli ZA sebanyak dua kali.

Selanjutnya, orang tua korban membuat pengaduan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Aceh Timur. Berdasarkan laporan tersebut, Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Timur menyelidikinya.

"Dari hasil penyelidikan, petugas menangkap ZA di sebuah tempat di Kecamatan Idi Timur, Kabupaten Aceh Timur, pada Kamis (27/2). Selanjutnya, ZA dibawa ke Mapolres Aceh Timur guna penyidikan lebih lanjut," katanya.

Penyidik menyangkakan ZA melanggar Pasal 50 dan atau Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat. Ancaman hukumannya cambuk paling sedikit 150 kali dan paling banyak 200 kali.

Atau denda paling sedikit 1.500 gram dan paling banyak 2.000 gram emas murni. Atau penjara paling singkat 150 bulan dan paling lama 200 bulan, kata Adi Wahyu Nurhidayat.

Kami mengingatkan para orang tua mengawasi anak mereka, khusus perempuan, agar tidak menjadi korban kejahatan seksual. Sebab, kasus asusila anak di wilayah hukum Polres Aceh Timur cukup tinggi," kata Adi Wahyu Nurhidayat.

Pewarta :
Editor: Bambang Sutopo Hadi
COPYRIGHT © ANTARA 2025