Satpol PP Yogyakarta gencarkan patroli pengawasan penginapan

id Yogyakarta,DIY,Satpol PP,penginapan,PHRI

Satpol PP Yogyakarta gencarkan patroli pengawasan penginapan

Pengendara melintas di kawasan Tugu Pal Putih, Yogyakarta, Senin (21/12/2020). ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah/rwa

Yogyakarta (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Yogyakarta menggencarkan patroli pengawasan penginapan menyusul munculnya aduan dugaan penginapan ilegal di wilayah tersebut.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Kota Yogyakarta Dodi Kurnianto mengatakan pengawasan penginapan dilakukan berdasarkan Perda Kota Yogyakarta Nomor 13 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha.

"Kami melakukan patroli jika ada kemungkinan pembangunan ataupun operasional penginapan yang sekiranya tidak memiliki izin, sekaligus menindaklanjuti jika ada aduan," ujar Dodi di Yogyakarta, Jumat.

Sejak awal Januari 2026, Dodi mencatat satu aduan dari warga terkait dugaan penginapan ilegal. Aduan dari warga Kelurahan Keparakan, Kemantren Mergangsan tersebut telah ditindaklanjuti dengan pemeriksaan di lapangan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata dia, penginapan yang dilaporkan tercatat memiliki izin sebagai penyediaan akomodasi jangka pendek lainnya dan masuk kategori risiko rendah.

"Sampai Januari ini ada aduan, tetapi setelah kami lakukan pemeriksaan di lapangan ternyata izinnya lengkap," ucap dia.

Menurut Dodi, dalam ketentuan perizinan terbaru, usaha berisiko rendah tidak diwajibkan memiliki izin lingkungan atau persetujuan dari tetangga sekitar.

"Yang risiko rendah untuk perizinan berusahanya itu kan tidak membutuhkan izin atau permisi dari tetangga kanan kiri, depan belakang," kata dia.

Meski demikian, Satpol PP tetap membuka ruang aduan dari masyarakat dan akan menindaklanjuti setiap laporan melalui patroli serta pemeriksaan di lapangan.

Dodi mengatakan Satpol PP Kota Yogyakarta mempersilakan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) maupun pihak lain untuk menyampaikan aduan apabila menemukan penginapan yang diduga melanggar ketentuan.

"Misalnya ada, apalagi yang cenderung mengganggu ketertiban umum dan sebagainya. Itu menjadi prioritas kami dan memang tidak semuanya hotel itu tergabung ke PHRI, itu masalahnya," ujar dia.

Sebelumnya, Ketua PHRI DIY Deddy Pranowo Eryono mengaku menerima laporan adanya wisatawan di Daerah Istimewa Yogyakarta yang menginap di penginapan belum berizin, antara lain berbentuk indekos harian, apartemen, homestay, atau vila.

Kondisi tersebut, menurut dia, membuat jumlah tamu tidak tercatat dalam data okupansi resmi dan tidak berkontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

"Itu sebetulnya kan kebocoran PAD pemerintah kota dan kabupaten. Alangkah baiknya kalau pemerintah kota dan kabupaten bisa gerak cepat (menertibkan)," kata Deddy.

Pewarta :
Editor: Sutarmi
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.