Logo Header Antaranews Jogja

Pemkab Bantul menyerahkan sertifikat tanah Mbah Tupon

Kamis, 9 April 2026 18:02 WIB
Image Print
Tupon Hadi Suwarno atau Mbah Tupon dan istrinya kembali menerima sertifikat tanah setelah menjadi korban penggelapan sertifikat tanah di Kabupaten Bantul Daerah Istimewa Yogyakarta di Bantul, Kamis (9/4/2026). ANTARA/Hery Sidik

Bantul (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta akhirnya menyerahkan sertifikat tanah atas nama Tupon Hadi Suwarno atau Mbah Tupon kepada pemilik sertifikat tersebut setelah menjadi objek sengketa tanah dan kasusnya telah selesai di Pengadilan Negeri.

"Penyerahan sertifikat ini setelah kita menunggu cukup lama. Kita ingat kasus ini mencuat di April 2025 dan diserahkan kembali sertifikat kepada Mbah Tupon pada April 2026," kata Bupati Bantul Abdul Halim Muslih di sela penyerahan sertifikat tanah Mbah Tupon di Bantul, Kamis.

Dengan demikian, menurut Bupati, sudah selama satu tahun kasus sengketa tanah Mbah Tupon bergulir di ranah hukum dan berbagai upaya telah ditempuh pemerintah dalam membantu proses penyelesaian hukum atas tanah milik keluarga Mbah Tupon.

"Jadi 12 bulan, satu tahun kita menunggu penyelesaian masalah itu. Ini menunjukkan bahwa kasus yang menyangkut pertanahan itu seringkali harus diselesaikan dengan waktu yang panjang," katanya.

Bupati Halim mengatakan, apalagi kasus sengketa tanah Mbah Tupon ini termasuk tergolong demikian rumit, berlapis lapis, dengan melibatkan pelaku tujuh orang, namun berkat upaya berbagai pihak, kasus tanah Mbah Tupon bisa diselesaikan.

"Pelakunya tujuh orang sudah divonis bersalah dan dikenakan sanksi pidana oleh aparat penegak hukum," katanya.

Menurut dia, dengan kasus tanah Mbah Tupon ini sekaligus sebagai pengumuman kepada semua pihak, khususnya warga Bantul untuk lebih berhati-hati, tidak mudah percaya pada orang lain yang pada akhirnya berubah menjadi kasus hukum.

"Demikian pula kepada siapa saja jangan pernah main-main, jangan pernah punya niat jahat untuk menipu masyarakat yang tidak tahu atau kurang berpengalaman, karena lihatlah para pelaku telah ditindak secara hukum," katanya.

Dengan demikian, kata Bupati, bahwa tindakan penipuan, tindakan yang jahat tersebut pasti akan berakhir dengan penyesalan, karena kebenaran dan keadilan akan ditegakkan.

"Marilah kita tandai momentum ini untuk mencegah terjadinya kembali kasus Mbah Tupon, sehingga masyarakat Bantul bisa terlepas, terbebas dari kejahatan mafia tanah atau siapa pun yang ingin memanfaatkan hak milik orang lain untuk kepentingan pribadi atau kelompok mereka," katanya.

Mbah Tupon, warga Ngentak, Bangunjiwo, menjadi korban penggelapan sertifikat, setelah sertifikat tanah miliknya seluas 1.655 meter persegi beralih nama menjadi milik orang lain dan dijadikan agunan kredit sebesar Rp1,5 miliar di sebuah bank, tanpa sepengetahuan dia.



Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2026