Logo Header Antaranews Jogja

Penangkapan 320 WNA kasus judol sinyal tegas ke dunia global

Jumat, 15 Mei 2026 16:02 WIB
Image Print
Personel kepolisian menggiring sejumlah tersangka kasus perjudian daring di Perkantoran Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta, Minggu (10/5/2026). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/sgd

Jakarta (ANTARA) - Rumah Politik Indonesia (RPI) menilai penangkapan 320 warga negara asing (WNA) terkait kasus judi online mengirimkan pesan yang tegas dan jelas kepada jaringan kriminal internasional bahwa Indonesia bukan lagi wilayah yang mudah dieksploitasi.

Direktur RPI Fernando Emas menyebut Polri menunjukkan kapasitas dan kemauan politik untuk bertindak melampaui batas yurisdiksi konvensional demi melindungi rakyatnya.

"Keberhasilan Polri menangkap 320 warga negara asing pelaku judi online lintas negara adalah tonggak penting dalam perjalanan Indonesia menegakkan kedaulatan digitalnya," ucap Fernando dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat.

Menurutnya, langkah tersebut bukan sekadar operasi hukum biasa, melainkan pernyataan sikap bangsa bahwa Indonesia tidak akan membiarkan rakyatnya menjadi korban kejahatan terorganisir dari luar.

Dia mengatakan operasi itu tidak hanya merupakan penangkapan biasa, tetapi hasil dari intelijen yang matang, koordinasi lintas lembaga, dan kerja keras aparat yang berorientasi pada perlindungan rakyat.

Dikatakan bahwa perjudian daring lintas negara telah menjadi salah satu ancaman nyata bagi kesejahteraan masyarakat Indonesia. Dana yang mengalir dari kantong rakyat Indonesia ke luar negeri melalui platform ilegal tersebut mencapai angka yang sangat mengkhawatirkan.

Tidak hanya kerugian finansial, kata Fernando, dampak sosial berupa ketergantungan, kehancuran rumah tangga, hingga kriminalitas turunan, turut dirasakan oleh masyarakat lapis bawah yang paling rentan.

Dengan demikian, dirinya berpendapat keberhasilan Polri menghentikan jaringan internasional merupakan langkah konkrit dalam memutus rantai kerugian yang telah berlangsung lama.

"Langkah Polri ini adalah bentuk konkrit dari kecerdasan konsep Presisi yang dicanangkan Kapolri Listyo Sigit Prabowo, sebuah keberpihakan yang nyata kepada rakyat, terutama bagi mereka yang selama ini menjadi korban," ucapnya.

Dia pun mengapresiasi sekaligus mendorong Polri agar terus konsisten dan tidak surut dalam menghadapi berbagai bentuk kejahatan digital yang terus berevolusi.

Momentum tersebut, menurut dia, harus dijaga dan diperkuat dengan regulasi, teknologi, dan sumber daya manusia yang memadai. Penegakan kedaulatan digital merupakan tanggung jawab bersama sehingga Polri, pemerintah, masyarakat sipil, dan seluruh elemen bangsa harus bersatu padu.

Dia menekankan bahwa kejahatan digital tidak mengenal batas, maka perlawanannya pun harus bersifat menyeluruh, terkoordinasi, dan tanpa henti demi masa depan Indonesia yang berdaulat dan berkeadilan.

Sebelumnya, Polri mengumumkan sejumlah langkah lanjutan setelah mengungkapkan keterlibatan 320 warga negara asing (WNA) dan seorang warga negara Indonesia (WNI) pada kasus judol jaringan internasional di Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta.

“Kami akan koordinasi dengan instansi terkait untuk melakukan penelusuran, baik itu aliran dana maupun sponsor daripada mereka,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri Brigadir Jenderal Polisi Wira Satya Triputra di Jakarta, Minggu (10/5).

Wira menjelaskan penelusuran aliran dana tersebut termasuk siapa yang menyewa Hayam Wuruk Plaza Tower hingga menjadi sponsor atau penyedia sarana dan prasarana untuk 321 orang tersebut. Selain itu, dia mengatakan polisi akan menganalisis komputer terkait kasus judol Hayam Wuruk.

Sementara itu, dia berharap pengungkapan kasus tersebut dapat mencegah Indonesia menjadi rumah bagi sindikat judol internasional.

"Dengan pengungkapan ini, diharapkan jangan sampai Indonesia ini menjadi tempat bagi sarang perjudian online. Ini sebagai komitmen daripada kami," ujarnya.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: RPI: Penangkapan 320 WNA kasus judol sinyal tegas ke dunia global



Pewarta :
Editor: Hery Sidik
COPYRIGHT © ANTARA 2026