
BPN DIY integrasikan data pertanahan dengan pajak daerah

Yogyakarta (ANTARA) - Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) resmi mengintegrasikan data pertanahan dengan pajak daerah melalui perjanjian kerja sama (PKS) dengan pemerintah daerah se-DIY.
Kepala Kanwil BPN DIY Sepyo Achanto di Yogyakarta, Senin, menyampaikan integrasi data pertanahan dan pajak daerah ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat sinergi pelayanan publik.
"Kerja sama ini diharapkan dapat mendukung terselenggaranya pelayanan yang cepat, mudah, transparan, serta memberikan kepastian waktu dalam penyelenggaraan pelayanan publik," kata Sepyo.
Ia menekankan pentingnya komitmen implementasi di lapangan agar kesepakatan integrasi data tersebut berjalan optimal dan tidak sebatas dokumen formal semata.
"Kami berharap PKS ini benar-benar diimplementasikan untuk mendukung optimalisasi penerimaan PNBP (penerimaan negara bukan pajak) dan BPHTB (bea perolehan hak atas tanah dan bangunan) melalui integrasi data pertanahan dan data perpajakan daerah," tuturnya.
Melalui integrasi ini, lanjutnya, ruang lingkup kerja sama mencakup sinkronisasi Nomor Identifikasi Bidang (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP), integrasi data BPHTB dengan pendaftaran tanah, serta pemanfaatan data aset daerah.
"Proses pertukaran data tersebut digerakkan melalui sistem web service secara elektronik sesuai kewenangan masing-masing pihak guna meningkatkan validitas data," katanya.
Setyo menambahkan selain mengoptimalkan sektor perpajakan, integrasi data ini turut mendukung percepatan program strategis pertanahan seperti pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL), sertipikasi tanah lintas sektor, redistribusi tanah, serta sertipikasi bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
"Sinergi di lapangan bakal diwujudkan melalui percepatan verifikasi objek pajak, pelayanan terpadu, hingga skema pengurangan atau pembebasan BPHTB sesuai regulasi," katanya.
Langkah integrasi data pertanahan dan pajak daerah ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Bersama Menteri ATR/BPN dan Menteri Dalam Negeri tertanggal 10 Agustus 2026 mengenai integrasi data pertanahan dan perpajakan daerah.
"Semoga kerja sama yang dibangun dapat memberikan manfaat nyata bagi tertib pengelolaan aset pemerintah daerah dan optimalisasi PAD, sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat," kata Sepyo.
Pewarta : Sutarmi
Editor:
Nur Istibsaroh
COPYRIGHT © ANTARA 2026
