Jogja (ANTARA Jogja) - Kalangan pedagang yang berjualan di luar area Pasar Kranggan Yogyakarta, khususnya yang memanfaatkan ruas Jalan Poncowinatan dan Jalan AM Sangaji tidak akan diberi toleransi.
"Dua tahun lalu memang ada kesepakatan antara pedagang dan wilayah untuk memanfaatkan kedua ruas jalan itu sebagai tempat berjualan dengan difasilitasi lurah pasar," kata Camat Jetis Sisruwadi di Yogyakarta, Kamis.
Menurut Sisruwadi, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi pedagang apabila ingin berjualan di luar pasar, yaitu berlaku tertib dan tidak mengganggu arus lalu lintas.
Dalam kesepakatan tersebut, juga disebutkan batas waktu berjualan dari subuh hingga maksimal pukul 09.00 WIB.
"Dulu, jumlah pedagang yang berjualan di luar pasar tidak sebanyak sekarang sehingga kesepakatan itu masih bisa dijalankan," katanya.
Namun, lanjut dia, kondisi di lapangan terus berkembang dengan bertambahnya pedagang yang berjualan di kedua ruas jalan tersebut sehingga menimbulkan keresahan bagi masyarakat dan juga pedagang yang berjualan di dalam pasar.
Oleh karena itu, kata Sisruwadi, kesepakatan awal tersebut tidak lagi berlaku dan tidak ada toleransi apa pun untuk pedagang yang berjualan di luar area pasar.
Sisruwadi mengatakan, pihaknya sama sekali tidak menarik pungutan dari pedagang liar yang berjualan di luar pasar.
"Jika ada pedagang yang mengatakan ditarik pungutan atau retribusi, maka itu dimungkinkan dilakukan oleh paguyuban sendiri. Mereka bukan pedagang kaki lima (PKL), sehingga kami tidak memungut retribusi," katanya.
Kepala Dinas Ketertiban Kota Yogyakarta Suryanto mengatakan penertiban pedagang liar di Pasar Kranggan dilakukan lagi pada Kamis (24/5).
"Penertiban ini rutin dilakukan. Kami melakukan penertiban di atas pukul 09.00 WIB," katanya.
Penertiban di atas pukul 09.00 WIB tersebut dilakukan karena adanya kesepakatan antara pedagang dan wilayah hanya boleh berjualan di kedua ruas jalan tersebut maksimal hingga pukul 09.00 WIB.
Dari hasil penertiban yang dilakukan Dinas Ketertiban Kota Yogyakarta sejak 23 April 2012 terjaring sebanyak 27 pedagang. Pada penertiban Kamis (24/5) petugas menjaring empat pedagang.
Inspektur Pemerintah Kota Yogyakarta Wahyu Widayat mengaku siap melakukan pengusutan apabila menemukan indikasi kuat adanya PNS yang melakukan pungutan liar kepada pedagang liar tersebut.
"Jika ada indikasi itu, maka kami siap turun," katanya.
Polemik adanya pedagang liar di Pasar Kranggan tersebut telah membuat pedagang di dalam pasar mengajukan somasi ke Wali Kota Yogyakarta agar segera melakukan tindakan.
Dalam somasi tersebut, pedagang juga mengancam tidak akan membayar retribusi apabila tuntutannya tidak dipenuhi.
(E013)
"Dua tahun lalu memang ada kesepakatan antara pedagang dan wilayah untuk memanfaatkan kedua ruas jalan itu sebagai tempat berjualan dengan difasilitasi lurah pasar," kata Camat Jetis Sisruwadi di Yogyakarta, Kamis.
Menurut Sisruwadi, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi pedagang apabila ingin berjualan di luar pasar, yaitu berlaku tertib dan tidak mengganggu arus lalu lintas.
Dalam kesepakatan tersebut, juga disebutkan batas waktu berjualan dari subuh hingga maksimal pukul 09.00 WIB.
"Dulu, jumlah pedagang yang berjualan di luar pasar tidak sebanyak sekarang sehingga kesepakatan itu masih bisa dijalankan," katanya.
Namun, lanjut dia, kondisi di lapangan terus berkembang dengan bertambahnya pedagang yang berjualan di kedua ruas jalan tersebut sehingga menimbulkan keresahan bagi masyarakat dan juga pedagang yang berjualan di dalam pasar.
Oleh karena itu, kata Sisruwadi, kesepakatan awal tersebut tidak lagi berlaku dan tidak ada toleransi apa pun untuk pedagang yang berjualan di luar area pasar.
Sisruwadi mengatakan, pihaknya sama sekali tidak menarik pungutan dari pedagang liar yang berjualan di luar pasar.
"Jika ada pedagang yang mengatakan ditarik pungutan atau retribusi, maka itu dimungkinkan dilakukan oleh paguyuban sendiri. Mereka bukan pedagang kaki lima (PKL), sehingga kami tidak memungut retribusi," katanya.
Kepala Dinas Ketertiban Kota Yogyakarta Suryanto mengatakan penertiban pedagang liar di Pasar Kranggan dilakukan lagi pada Kamis (24/5).
"Penertiban ini rutin dilakukan. Kami melakukan penertiban di atas pukul 09.00 WIB," katanya.
Penertiban di atas pukul 09.00 WIB tersebut dilakukan karena adanya kesepakatan antara pedagang dan wilayah hanya boleh berjualan di kedua ruas jalan tersebut maksimal hingga pukul 09.00 WIB.
Dari hasil penertiban yang dilakukan Dinas Ketertiban Kota Yogyakarta sejak 23 April 2012 terjaring sebanyak 27 pedagang. Pada penertiban Kamis (24/5) petugas menjaring empat pedagang.
Inspektur Pemerintah Kota Yogyakarta Wahyu Widayat mengaku siap melakukan pengusutan apabila menemukan indikasi kuat adanya PNS yang melakukan pungutan liar kepada pedagang liar tersebut.
"Jika ada indikasi itu, maka kami siap turun," katanya.
Polemik adanya pedagang liar di Pasar Kranggan tersebut telah membuat pedagang di dalam pasar mengajukan somasi ke Wali Kota Yogyakarta agar segera melakukan tindakan.
Dalam somasi tersebut, pedagang juga mengancam tidak akan membayar retribusi apabila tuntutannya tidak dipenuhi.
(E013)