Umar Patek sampaikan pembelaan pribadi

Kamis, 31 Mei 2012 9:56 WIB

Jakarta (ANTARA Jogja) - Terdakwa kasus terorisme Hisyam bin Ali Zein alias Umar Patek menyampaikan pembelaan pribadinya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis.

Umar, yang mengenakan kemeja berwarna krem dan kali ini memakai kaca mata, memasuki ruang pengadilan sekitar pukul 09.10 WIB dengan membawa berkas pembelaan yang akan dia bacakan di persidangan.

Dia membuka pernyataan pembelaannya dengan mengungkapkan nilai-nilai religi, membacakan beberapa ayat Al Quran, dan hadis nabi.

"Sebagai seorang muslim, apapun profesi dan jabatannya sudah sepatutnya kita berpegang pada kalam Ilahi," katanya.

Sebelumnya tim pengacara Umar Patek sudah menyampaikan pembelaan berdasarkan analisis yuridis dan berharap majelis hakim menggunakannya sebagai pertimbangan untuk meringankan hukuman terdakwa.

Umar Patek didakwa melakukan serangkaian tindak pidana terorisme terkait pemboman di Bali tahun 2002 yang menewaskan 192 orang dan pemboman di sejumlah gereja.
(nta)

Pewarta :
Editor : Agus Priyanto
Copyright © ANTARA 2025

Terkait

BNPT: Mantan napi teroris Umar Patek bakal jadi warga baik pascabebas

09 December 2022 6:44 Wib, 2022

Umar Patek minta maaf

31 May 2012 13:49 Wib, 2012
Terpopuler

TNI mengerahkan kendaraan khusus sediakan air bersih untuk warga Agam

Peristiwa - 27 December 2025 17:51 Wib

Empat terdakwa kasus Prada Lucky divonis hukuman 6,5 tahun penjara disertai pemecatan

Peristiwa - 1 jam lalu

Menekraf siapkan sistem pendanaan film terintegrasi guna memperkuat ekraf

Ekonomi - 25 December 2025 17:34 Wib

Kemkomdigi bantu menjaga layanan telekomunikasi selama libur tahun baru

Nasional - 30 December 2025 17:33 Wib

Kemenpar: Pulau Jawa destinasi wisata favorit pada libur tahun baru

Peristiwa - 29 December 2025 6:45 Wib