Umar Patek sampaikan pembelaan pribadi

Kamis, 31 Mei 2012 9:56 WIB

Jakarta (ANTARA Jogja) - Terdakwa kasus terorisme Hisyam bin Ali Zein alias Umar Patek menyampaikan pembelaan pribadinya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis.

Umar, yang mengenakan kemeja berwarna krem dan kali ini memakai kaca mata, memasuki ruang pengadilan sekitar pukul 09.10 WIB dengan membawa berkas pembelaan yang akan dia bacakan di persidangan.

Dia membuka pernyataan pembelaannya dengan mengungkapkan nilai-nilai religi, membacakan beberapa ayat Al Quran, dan hadis nabi.

"Sebagai seorang muslim, apapun profesi dan jabatannya sudah sepatutnya kita berpegang pada kalam Ilahi," katanya.

Sebelumnya tim pengacara Umar Patek sudah menyampaikan pembelaan berdasarkan analisis yuridis dan berharap majelis hakim menggunakannya sebagai pertimbangan untuk meringankan hukuman terdakwa.

Umar Patek didakwa melakukan serangkaian tindak pidana terorisme terkait pemboman di Bali tahun 2002 yang menewaskan 192 orang dan pemboman di sejumlah gereja.
(nta)

Pewarta :
Editor : Agus Priyanto
Copyright © ANTARA 2026

Terkait

BNPT: Mantan napi teroris Umar Patek bakal jadi warga baik pascabebas

09 December 2022 6:44 Wib, 2022

Umar Patek minta maaf

31 May 2012 13:49 Wib, 2012
Terpopuler

Falcao ingin kembali kunjungi Indonesia

Olahraga - 19 January 2026 7:00 Wib

Menkes mengupayakan regimen pengobatan TBC lebih singkat dan efektif

Peristiwa - 19 January 2026 17:50 Wib

Ditekan tarif Trump, Denmark tegaskan Greenland bukan dagangan

Mancanegara - 20 January 2026 15:55 Wib

KPK sita Rp2,6 miliar dari Bupati Pati Sudewo dan tiga tersangka lain

Peristiwa - 20 January 2026 21:30 Wib

Yusril ungkapkan gagasan Polri di bawah kementerian mencuat di Komisi Reformasi

Nasional - 21 January 2026 23:17 Wib