Umar Patek sampaikan pembelaan pribadi

Kamis, 31 Mei 2012 9:56 WIB

Jakarta (ANTARA Jogja) - Terdakwa kasus terorisme Hisyam bin Ali Zein alias Umar Patek menyampaikan pembelaan pribadinya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis.

Umar, yang mengenakan kemeja berwarna krem dan kali ini memakai kaca mata, memasuki ruang pengadilan sekitar pukul 09.10 WIB dengan membawa berkas pembelaan yang akan dia bacakan di persidangan.

Dia membuka pernyataan pembelaannya dengan mengungkapkan nilai-nilai religi, membacakan beberapa ayat Al Quran, dan hadis nabi.

"Sebagai seorang muslim, apapun profesi dan jabatannya sudah sepatutnya kita berpegang pada kalam Ilahi," katanya.

Sebelumnya tim pengacara Umar Patek sudah menyampaikan pembelaan berdasarkan analisis yuridis dan berharap majelis hakim menggunakannya sebagai pertimbangan untuk meringankan hukuman terdakwa.

Umar Patek didakwa melakukan serangkaian tindak pidana terorisme terkait pemboman di Bali tahun 2002 yang menewaskan 192 orang dan pemboman di sejumlah gereja.
(nta)

Pewarta :
Editor : Agus Priyanto
Copyright © ANTARA 2026

Terkait

BNPT: Mantan napi teroris Umar Patek bakal jadi warga baik pascabebas

09 December 2022 6:44 Wib, 2022

Umar Patek minta maaf

31 May 2012 13:49 Wib, 2012
Terpopuler

Jogja Husada Sehat dorong jamu jadi ikon pariwisata Yogyakarta

Ekonomi - 13 February 2026 6:36 Wib

Sambut Ramadan, Ngaji.ai transformasi jadi pendamping ibadah harian

Ekonomi - 13 February 2026 7:01 Wib

Pelita Jaya kolaborasi dengan Persija untuk bangun ekosistem olahraga

Olahraga - 12 February 2026 15:00 Wib

Pemerintah tetapkan WFA Lebaran, perusahaan diimbau tak potong cuti

Nasional - 10 February 2026 16:23 Wib

UMKM Indonesia masih menghadapi tantangan untuk menembus pasar Kanada

Ekonomi - 11 February 2026 6:45 Wib