Umar Patek minta maaf

id Umar Patek minta maaf

Umar Patek minta maaf

Terdakwa kasus terorisme, Umar Patek. (Foto ANTARA)

Jakarta (ANTARA Jogja) - Terdakwa kasus terorisme Hisyam bin Ali Zein alias Umar Patek kembali menyatakan penyesalan dan permintaan maaf atas tindak pidana yang dia lakukan saat membacakan nota pembelaan pribadi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

"Saya memohon maaf kepada keluarga korban yang meninggal dunia, korban yang luka-luka, baik warga negara Indonesia maupun warga negara asing... Atas kesalahan saya membantu dalam bom Bali I," katanya dalam sidang perkara tersebut, Kamis.

Dia juga meminta maaf kepada seluruh umat Kristiani atas keterlibatannya dalam pemboman sejumlah gereja pada malam Natal tahun 2000.

Ia mengaku tidak ikut melakukan survei target pemboman gereja dan hanya diminta menyetel waktu pada bom yang akan diledakkan di gereja sewaktu berada di Jakarta.

Pada akhir nota pembelaannya, Umar berharap majelis hakim yang dipimpin Encep Yuliardi membandingkan keterlibatan dia dengan keterlibatan pelaku terorisme lain, M. Ikhsan alias Idris, dalam membuat putusan.

Muhammad Ikhsan alias Doni Hendrawan alias Idris sebelumnya dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena dinilai terbukti terlibat dalam pemboman di Hotel JW Marriott Jakarta.

Setelah pembacaan pembelaan, majelis hakim mengumumkan bahwa persidangan kasus tersebut akan dilanjutkan tanggal 4 Juning dengan agenda pembacaan tanggapan (replik) dari jaksa penuntut umum.
(NTA*M035)