Jogja (ANTARA Jogja) - Badan Lingkungan Hidup Yogyakarta mulai melakukan sosialisasi mengenai Peraturan Daerah Pengelolaan Sampah yang baru saja ditetapkan dengan sasaran hingga ke tingkat kelurahan.
"Kami terus melakukan sosialisasi hingga ke kelurahan dengan harapan mampu mengubah pola pikir masyarakat terhadap cara penanganan sampah," kata Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Yogyakarta Eko Suryo Maharso di Yogyakarta, Selasa.
Menurut dia, BLH akan melihat imbal balik dari masyarakat yang telah mendapat sosialisasi sebelum menentukan langkah selanjutnya dalam upaya menjalankan amanah peraturan daerah tersebut.
Eko mengatakan kelurahan yang memberikan imbal balik positif dalam penanganan sampah, akan memperoleh fasilitas pengolahan sampah mandiri dalam berbagai bentuk sesuai permintaan masyarakat.
"Bisa saja bentuknya seperti alat perajangan sampah yang kini ada di Nitikan atau bentuk lain. Itu tergantung kebutuhan masyarakat," katanya.
Eko menambahkan, mengubah kebiasaan dan pola pikir masyarakat terkait penanganan sampah bukan merupakan pekerjaan yang mudah, namun bukan berarti tidak mungkin untuk diwujudkan.
"Memang masih banyak masyarakat yang memiliki kebiasaan membuang sampah tanpa memperhatikan kondisi tempat pembuangan sampah sementara (TPS). TPS cepat sekali penuh oleh sampah," katanya.
Tujuan dari pelaksanaan peraturan daerah tersebut, lanjut dia, adalah mengurangi volume sampah yang dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Piyungan," katanya.
Setiap hari volume sampah yang dihasilkan warga Kota Yogyakarta adalah sekitar 250 ton yang semuanya dibuang ke TPA Piyungan. Setiap tahun, Pemerintah Kota Yogyakarta menganggarkan dana sebesar Rp1,6 miliar untuk pembuangan sampah ke Piyungan.
Sementara itu, Sekretaris Komisi C DPRD Kota Yogyakarta Suwarto mengatakan, pemerintah pernah memiliki rencana membuat tempat pengolahan sampah di beberapa lokasi namun hingga kini belum bisa terealisasi.
"Kemungkinan karena rencana tersebut belum matang sehingga belum bisa diwujudkan," katanya.
Ia kemudian mengusulkan agar pemerintah bisa memanfaatkan lahan kosong yang dimiliki untuk dijadikan sebagai lokasi pengolahan sampah.
Peraturan Daerah Pengelolan Sampah tersebut merupakan perbaikan dari Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2002 tentang Pengelolaan Kebersihan. Dalam peraturan daerah yang baru disebutkan agar setiap wilayah memiliki fasilitas pemilasan sampah.
(E013)
"Kami terus melakukan sosialisasi hingga ke kelurahan dengan harapan mampu mengubah pola pikir masyarakat terhadap cara penanganan sampah," kata Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Yogyakarta Eko Suryo Maharso di Yogyakarta, Selasa.
Menurut dia, BLH akan melihat imbal balik dari masyarakat yang telah mendapat sosialisasi sebelum menentukan langkah selanjutnya dalam upaya menjalankan amanah peraturan daerah tersebut.
Eko mengatakan kelurahan yang memberikan imbal balik positif dalam penanganan sampah, akan memperoleh fasilitas pengolahan sampah mandiri dalam berbagai bentuk sesuai permintaan masyarakat.
"Bisa saja bentuknya seperti alat perajangan sampah yang kini ada di Nitikan atau bentuk lain. Itu tergantung kebutuhan masyarakat," katanya.
Eko menambahkan, mengubah kebiasaan dan pola pikir masyarakat terkait penanganan sampah bukan merupakan pekerjaan yang mudah, namun bukan berarti tidak mungkin untuk diwujudkan.
"Memang masih banyak masyarakat yang memiliki kebiasaan membuang sampah tanpa memperhatikan kondisi tempat pembuangan sampah sementara (TPS). TPS cepat sekali penuh oleh sampah," katanya.
Tujuan dari pelaksanaan peraturan daerah tersebut, lanjut dia, adalah mengurangi volume sampah yang dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Piyungan," katanya.
Setiap hari volume sampah yang dihasilkan warga Kota Yogyakarta adalah sekitar 250 ton yang semuanya dibuang ke TPA Piyungan. Setiap tahun, Pemerintah Kota Yogyakarta menganggarkan dana sebesar Rp1,6 miliar untuk pembuangan sampah ke Piyungan.
Sementara itu, Sekretaris Komisi C DPRD Kota Yogyakarta Suwarto mengatakan, pemerintah pernah memiliki rencana membuat tempat pengolahan sampah di beberapa lokasi namun hingga kini belum bisa terealisasi.
"Kemungkinan karena rencana tersebut belum matang sehingga belum bisa diwujudkan," katanya.
Ia kemudian mengusulkan agar pemerintah bisa memanfaatkan lahan kosong yang dimiliki untuk dijadikan sebagai lokasi pengolahan sampah.
Peraturan Daerah Pengelolan Sampah tersebut merupakan perbaikan dari Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2002 tentang Pengelolaan Kebersihan. Dalam peraturan daerah yang baru disebutkan agar setiap wilayah memiliki fasilitas pemilasan sampah.
(E013)