Bantul (ANTARA) - Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menertibkan pemasangan spanduk dan reklame yang dinilai melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Reklame dan Media Informasi.
"Jumlah spanduk yang ditertibkan 70 buah, terdiri dari spanduk yang melintang 60 buah, kemudian lainnya merupakan banner dan rontek," kata Kepala Bidang (Kabid) Ketenteraman dan Penertiban Umum Satpol PP Bantul Rujito, di Bantul, Selasa.
Menurut dia, penertiban spanduk dan banner tersebut dilakukan tim patroli gabungan Satpol PP di wilayah Kecamatan Sedayu, setelah sebelumnya dilakukan apel kesiapan penertiban trantibum tersebut, pada Senin (24/11)
Dia mengatakan spanduk yang melintang di jalan tersebut harus ditertibkan, karena biasanya kalau lepas bisa membahayakan pengguna jalan atau pengendara yang kebetulan melintasi jalan tersebut.
"Kemudian kalau baner maupun reklame ditertibkan karena menempel di lampu alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL) maupun lampu penerangan dan di titik yang lainnya yang dilarang dalam Perda Nomor 10 Tahun 2020," katanya.
Dia mengatakan spanduk maupun reklame yang ditertibkan tersebut yang memang dilarang dalam Perda, sementara kalau yang hampir lepas dan sebagainya tersebut sifatnya situasional.
"Intinya yang dilarang, seperti spanduk yang dipasang melintang, dan banner iklan yang menempel di lampu APILL maupun pohon," katanya.
Lebih lanjut dia mengatakan Satpol PP akan terus melakukan penertiban spanduk dan reklame menindaklanjuti aduan dari masyarakat terkait gangguan ketertiban umum di wilayah Bantul.
"Satpol PP Bantul terus berkomitmen menjaga ketertiban umum dan mewujudkan tata ruang reklame yang tertib dan nyaman bagi masyarakat," katanya.
