Kulon Progo (ANTARA Jogja) - Satuan Reskrim Kepolisian Resor Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengamankan tiga tersangka yang diduga sebagai bandar judi jenis togel Hongkong.
Kanit IV Sat Reskrim Polres Kulon Progo, Ipda Satrio Arif Wibowo, di Kulon Progo, Rabu, mengatakan, tiga tersangka yang diamankan polisi yakni SYT, HS, dan STK yang merupakan warga Kecamatan Temon.
"Tiga tersangka memiliki bandar yang berasal dari Purworejo, Jawa Tengah. Kami akan mendalami kasus ini dan akan melakukan pengembangan kasus judi togel Hongkong," kata Satrio.
Satrio, tiga tersangka judi togel dijerat dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun dan denda Rp20 juta. Meski begitu, Satrio mengaku kesulitan mengungkap bandar besar yang berasal dari Purworejo.
"Kami masih terus melacak bandar besarnya. Tapi memang tidak mudah karena pengecer sendiri tidak kenal dengan bandarnya. Sehingga mata rantai penjualan togel ini berhenti di tingkat pengecer," kata dia.
Seorang tersangka judi togel, SYT dihadapan penyidik mengaku baru menjual togel Hongkong selama dua bulan. SYT mengatakan dirinya malu atas perbuatannya yang menyebabkan dirinya harus mendekam dibalik jeruji. Apalagi, pada 9 Oktober ini, dirinya akan menikah dengan pujaan hatinya.
"Saya malu, nanti tanggal 9 mau nikah. Tapi bagaimana lagi saya berurusan dengan polisi. Kalau bisa rencana nikah tetap jadi walau pun harus di dalam sel," kata SYT.
SYT yang merupakan pemuda pengangguran ini, mengaku berjualan togel Hongkong karena didorong penghasilan yang tak menentu. Pundi-pundinya tak cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Di tambah modal ke pelaminan masih kurang cukup banyak.
"Sehari biasanya bisa dapat Rp50-60 ribu. Tapi Tidak tentu. Saya tidak punya pekerjaan tetap. Kadang kerja kalau ada proyek, kalau tidak ya nganggur," kata SYT.
(KR-STR)