Bantul (Antara Jogja) - Pemerintah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, pekan ini mencairkan tunjangan kesejahteraan semua pamong desa di daerah ini untuk triwulan pertama tahun 2013.
Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (DPPKAD) Bantul, Fenty Yusdayati di Bantul, Jumat, mengatakan, tunjangan kesejahteraan triwulan pertama dicairkan sesuai pengajuan bagian pemerintahan desa.
"Itu bagian dari kelompok dana ADD (alokasi dana desa), setelah ada temuan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan). Untuk pencairan berikutnya langsung dicairkan ke rekening masing-masing pamong desa di Bank BPD setempat," katanya.
Menurut dia, tahun sebelumnya pencairan tunjangan kesejahteraan diberikan langsung tidak melalui rekening masing-masing pamong melainkan melalui desa, sehingga menjadi temuan BPK.
"Jadi sebelumnya pamong sudah kami sarankan membuka rekening di BPD masing-masing pamong, jadi bersifat person namun di bawah koordinasi pemdes, jadi setelah dicairkan mereka bisa mengambil di bank BPD," katanya.
Ditanya mengenai ada penurunan besaran tunjangan kesejahteraan pamong dari tahun sebelumnya, ia mengatakan pihaknya tidak mengetahui karena besaran dana sebesar Rp3 miliar untuk triwulan pertama sudah seperti yang diajukan pemdes.
"Kalau untuk rupiah saya tidak hafal, karena desa mengajukan ke bagian Pemdes sehingga yang tahu data pastinya bagian Pemdes, namun besarannya sudah sesuai dengan hitungan, kalau ada yang turun 50 persen saya tidak tahu," katanya.
Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD Bantul, Agus Effendi mengatakan, sebelumnya pernah mendapat laporan bahwa pamong desa belum menerima tunjangan kesejahteraan untuk triwulan pertama tahun 2013, padahal sudah lewat dua bulan.
Padahal, kata dia tunjangan kesejahteraan pamong diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 32 tahun 2012, sehingga sudah seharusnya Pemkab melakukan langkah antisipatif membuat peraturan turunan pelaksanaannya.
"Para pamong desa ini seharusnya sudah menerima pada bulan April lalu, tapi mengapa Pemkab baru membuat peraturannya menjelang pencairan," kata politisi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.
Pihaknya berharap Pemkab Bantul lebih berinisiatif mengupayakan adanya peraturan untuk mengantisipasi keterlambatan pencairan tunjangan kesejahteraan pamong desa pada periode berikutnya.
"Harusnya disampaikan saja, mengapa terlambat, agar tidak memunculkan dugaan-dugaan yang bisa memicu polemik," katanya.
(KR-HRI)
Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (DPPKAD) Bantul, Fenty Yusdayati di Bantul, Jumat, mengatakan, tunjangan kesejahteraan triwulan pertama dicairkan sesuai pengajuan bagian pemerintahan desa.
"Itu bagian dari kelompok dana ADD (alokasi dana desa), setelah ada temuan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan). Untuk pencairan berikutnya langsung dicairkan ke rekening masing-masing pamong desa di Bank BPD setempat," katanya.
Menurut dia, tahun sebelumnya pencairan tunjangan kesejahteraan diberikan langsung tidak melalui rekening masing-masing pamong melainkan melalui desa, sehingga menjadi temuan BPK.
"Jadi sebelumnya pamong sudah kami sarankan membuka rekening di BPD masing-masing pamong, jadi bersifat person namun di bawah koordinasi pemdes, jadi setelah dicairkan mereka bisa mengambil di bank BPD," katanya.
Ditanya mengenai ada penurunan besaran tunjangan kesejahteraan pamong dari tahun sebelumnya, ia mengatakan pihaknya tidak mengetahui karena besaran dana sebesar Rp3 miliar untuk triwulan pertama sudah seperti yang diajukan pemdes.
"Kalau untuk rupiah saya tidak hafal, karena desa mengajukan ke bagian Pemdes sehingga yang tahu data pastinya bagian Pemdes, namun besarannya sudah sesuai dengan hitungan, kalau ada yang turun 50 persen saya tidak tahu," katanya.
Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD Bantul, Agus Effendi mengatakan, sebelumnya pernah mendapat laporan bahwa pamong desa belum menerima tunjangan kesejahteraan untuk triwulan pertama tahun 2013, padahal sudah lewat dua bulan.
Padahal, kata dia tunjangan kesejahteraan pamong diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 32 tahun 2012, sehingga sudah seharusnya Pemkab melakukan langkah antisipatif membuat peraturan turunan pelaksanaannya.
"Para pamong desa ini seharusnya sudah menerima pada bulan April lalu, tapi mengapa Pemkab baru membuat peraturannya menjelang pencairan," kata politisi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.
Pihaknya berharap Pemkab Bantul lebih berinisiatif mengupayakan adanya peraturan untuk mengantisipasi keterlambatan pencairan tunjangan kesejahteraan pamong desa pada periode berikutnya.
"Harusnya disampaikan saja, mengapa terlambat, agar tidak memunculkan dugaan-dugaan yang bisa memicu polemik," katanya.
(KR-HRI)