Yogyakarta (Antara Jogja) - Terdakwa eksekutor dalam kasus penyerangan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Cebongan, Sleman, Sersan Dua Ucok Tigor Simbolon sebelumnya tidak pernah berencana mencari kelompok Dicky Cs yang mengeroyok Sertu Heru Santosa di Hugos Cafe hingga tewas.

"Saya tidak berniat mencari kelompok Dicky Cs, karena saya mendapat informasi kelompok tersebut sudah ditangkap Polda DIY. Lebih berat yang Serka Heru mati, dari pada Sertu Sriyono yang koma tiga hari," kata saksi Sertu Tri Juwanto di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, Rabu.

Sertu Tri Juwanto memberikan pernyataan tersebut saat menjadi saksi mahkota di berkas pertama, sidang lanjutan kasus penyerangan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) IIB Cebongan, dengan terdakwa Serda Ucok Tigor Simbolon, Serda Suheng Sumaryanto dan Kopral Satu Kodik.

Menurut dia, setelah Serda Ucok bertemu dengannya di Kantin Dema dan mendapat informasi terkait pengeroyokan Sertu Heru Santosa dan pembacokan Sertu Sriyono, Ucok memutuskan untuk mencari kelompok Marcel yang membacok Sertu Sriyono.

"Kemudian, diputuskan lah pergi ke Yogya mencari kelompok preman Marcel Cs, saat masih berada di Kantin Dema Komando Pasukan Khsus (Kopassus) Group II Kandang Menjangan, Kartosuro, pada Jumat (22/3/2013) malam," katanya.

Ia mengatakan di kantin saat itu hanya berdua saja, yaitu dirinya bersama Serda Ucok Tigor Simbolon.

"Kemudian untuk mencari Marcel Cs dibutuhkan banyak orang. Sebab, kelompok preman tersebut banyak. Karena kelompok Marcel banyak, saya tidak mau mati konyol. Saya ajak teman-teman lain," katanya.

Kemudian, dirinya pergi ke rumah Sertu Martinus Roberto untuk diajak terlebih dahulu. Kemudian, ke rumah Sertu Suprapto, namun tidak ada. Kemudian, saat di jalan bertemu Sertu Hermawan Siswoyo, juga diajak, dan bersedia.

"Sertu Martinus Roberto kemudian kembali mencari Sertu Suprapto, dan berhasil ketemu. Kebetulan ada Sertu Anjar Rohmanto yang sedang silahturahmi dan ikut bergabung. Lima orang, kemudian naik mobil saya," kata Tri Juwanto.

Sebelum melewati penjagaan pintu provost yang dijaga oleh Serka Sutar, rombongannya bertemu dengan Ucok yang berada di dalam mobil Avansa. Setelah itu, barulah dua kendaraan tersebut pergi ke Yogyakarta.

Setelah berputar-putar di daerah Lempuyangan dan beberapa tempat hiburan, tidak ditemukan jejak Marcel Cs.

Kemudian, sampai di ring road utara dekat Pos Polisi kampus Universitas Teknologi Yogyakarta (UTY).

"Saat itu Sertu Suprapto keluar dari kendaraan untuk menemui masyarakat sekitar guna menanyakan tahu atau tidaknya orang yang bernama Marcel," katanya.

Dari sana, Suprapto mendapat jawaban kalau pada siang sebelumnya ada iring-iringan kendaraan polisi yang membawa tahanan menuju ke Lapas Cebongan.

"Analisa saya,  kalau yang dibawa merupakan tahanan yang membunuh Serka Heru Santoso, yaitu kelompok Dicky," katanya.

Mendengar hal tersebut, Ucok kemudian mengajak rombongan untuk mengeceknya.

Tri Juwanto mengatakan, setelah sampai di depan Lapas Cebongan, dibagikan senjata oleh Kopral Satu Kodik.

"Koptu Kodik dan Sersan Dua Sugeng Sumaryanto membawa senjata AK 47, Sertu Anjar Rohmanto diberikan replika pistol six ower, Sertu Suprapto replika AK 47, Sertu Martinus Roberto replika AK 47. Sementara, Serda Ucok sudah membawa senjata AK 47 sendiri," katanya.

Kemudian, lanjut Tri Juwanto, saat peristiwa tersebut, dirinya juga berteriak tiarap, setelah mendengar Ucok memerintahkan semua tiarap.

Dirinya juga melakukan perusakan sarana milik Lapas, yaitu Closed Circuit Television (CCTV) beserta monitornya. Kemudian setelah selesai peristiwa itu, CCTV dan Monitor dibawa juga.

"Setelah itu CCTV dan Monitor dibakar di lapangan tembak asrama Kopassus Kandang Menjangan dan kemudian dibuang ke Sungai Bengawan Solo. Ide saya sendiri mengambil CCTV dan monitor agar tidak meninggalkan jejak," katanya.

Ia mengatakan, dalam perjalan dari Lapas Cebongan menuju ke asrama, Serda Ikhmawan Suprapto sempat bertanya ke Ucok, kenapa ada tembakan.

Sidang berkas pertama yang dipimpin majelis hakim yang diketuai Letkol Chk Joko Sasmito tersebut akan kembali digelar pada Kamis (18/7) nanti, dengan agenda mendengarkan keterangan enam saksi.

  (V001)

Pewarta : Oleh Victorianus Sat Pranyoto
Editor : Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2024