Jakarta (Antara Jogja) - PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Bareskrim Polri berhasil menggagalkan percobaan penipuan dalam transaksi internasional senilai Rp2,2 miliar.
"Bank BTN sebagai penyedia jasa keuangan memutuskan menunda transaksi mencurigakan dan melaporkannya ke PPATK, lalu diserahkan ke penyidik Bareskrim," kata Kepala Subdirektorat Pencucian Uang Bareskrim Polri, Kombes Pol Agung Setya di Jakarta, Jumat.
Ia mengatakan dalam kasus ini melibatkan dua negara yakni Senegal dan China yang hendak melakukan jual beli bawang putih. Tetapi kemudian dana dibelokkan oleh orang lain yang mengetahui adanya transaksi ini melalui rekening fiktif.
Dia menjelaskan perusahaan New Fall General Trandding LLC Building Deira Almarar di Senegal berkorespondensi dengan perusahaan Jinxiang County Huaguang Food Import-Export di Shandong, China.
Setelah mencapai kata sepakat, tiba-tiba Fall General mendapatkan email yang mengatakan bahwa pengiriman dana agar ditujukan pada rekening Bank BTN di Indonesia atas nama Foshan Zebro, Ltd dengan alasan karena perusahaan Jinxiang sedang diaudit.
"Email dari Foshan Zebro bedanya cuma sedikit dengan email asli Jinxiang, beda pada peletakan dot-nya," katanya.
Tanpa menyadari bahwa email tersebut bukan berasal dari Jinxiang, pada awal Februari 2013, Fall General melalui Wall Street Exchange Centre di Senegal, melakukan pemindahan dana senilai Rp2,2 miliar pada rekening di Bank BTN atas nama Foshan Zebro, Ltd.
Ketika pelaku dan seorang temannya yang merupakan WNI datang untuk mengambil dana ke Bank BTN, pihak bank menaruh curiga dan memutuskan untuk menunda transaksi.
Transaksi mencurigakan tersebut dilimpahkan ke PPATK, yang kemudian dilaporkan ke Bareskrim Polri.
"Penundaan transaksi hanya lima hari kerja oleh pihak Bank, dilanjutkan oleh PPATK selama dua minggu dan akhirnya diblokir karena rekeningnya fiktif," katanya.
Kepolisian kemudian menghubungi interpol untuk menelusuri asal aliran dana. "Dokumen dan data dari Senegal yang dikirim interpol, kami ambil untuk menjelaskan pada hakim pengadilan pusat untuk memutuskan uang itu dikembalikan kemana," katanya.
Sementara tersangka Foshan, meski belum dapat ditangkap karena identitasnya yang fiktif, dikenakan pasal 4 Undang-undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang telah diubah dengan UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang TPPU dengan tindak pidana pokok pemalsuan pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP.
(A064)