Sleman (Antara Jogja) - Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi memberikan penghargaan kepada Hotel Quality di Depok, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta karena memberikan kesempatan kerja kepada penyandang cacat atau difabel untuk bekerja.
"Hotel Quality memperoleh penghargaan tersebut karena dari 284 karyawan yang ada di hotel tersebut tujuh diantaranya adalah penyandang cacat (difabel)," kata Kepala Bagian Humas Setda Kabupaten Sleman Endah Sri Widiastuti, Sabtu.
Menurut dia, kebijakan itu sesuai dengan UU No. 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 1998 tentang Upaya Peningkatan Kesejahteraan Sosial bagi Penyandang Cacat.
"Dalam peraturan itu, telah ditegaskan bahwa penyandang cacat berhak untuk memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak sesuai dengan jenis dan derajat kecacatan, pendidikan dan kemampuannya," katanya.
Ia mengatakan, dalam peraturan tersebut ditegaskan bahwa setiap perusahaan yang mempekerjakan 100 orang karyawan, harus mempekerjakan minimal satu orang pekerja penyandang cacat (difabel).
"Ketentuan undang-undang tersebut telah dipenuhi oleh manajemen Hotel Quality sehingga masuk 10 besar nasional dan berhak mendapatkan penghargaan dari Kemenakertrans," katanya.
Endah mengatakan, selain itu Bupati Sleman Sri Purnomo juga menerima penyerahan sertifikat ISO 9001 versi 2008 untuk pelayanan Kartu Kuning (AK-1) bagi pemerintah Kabupaten/Kota.
"Pemerintah Kabupaten Sleman melalui Dinas Tenaga Kerja dan Sosial (Disnakersos) telah mendapatkan pendampingan dari Kemenakertrans untuk memperoleh standar ISO tersebut. Layanan yang distandarisasi ISO tersebut adalah, pelayanan kartu kuning), perpanjangan kartu kuning, dan updating lowongan kerja," katanya.
Ia mengatakan, peningkatan pelayanan Kartu Kuning ini disesuaikan dengan standar Kemenakertrans yaitu untuk pelayanan Kartu Kuning harus melalui metode online sehingga data yang dimasukkan dapat termonitor langsung oleh pihak Kemenakertrans.
"Disnakersos Kabupaten Sleman telah melakukan pelayanan Kartu Kuning secara online, meskipun demikian apabila terjadi hal-hal yang di luar kendali petugas seperti listrik padam, program eror, ataupun koneksi internet yang terganggu dan membludaknya permintaan Kartu Kuning (AK-1) pelayanan Kartu Kuning di Disnakersos tetap dapat dilakukan walaupun dengan cara manual," katanya.(V001)
"Hotel Quality memperoleh penghargaan tersebut karena dari 284 karyawan yang ada di hotel tersebut tujuh diantaranya adalah penyandang cacat (difabel)," kata Kepala Bagian Humas Setda Kabupaten Sleman Endah Sri Widiastuti, Sabtu.
Menurut dia, kebijakan itu sesuai dengan UU No. 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 1998 tentang Upaya Peningkatan Kesejahteraan Sosial bagi Penyandang Cacat.
"Dalam peraturan itu, telah ditegaskan bahwa penyandang cacat berhak untuk memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak sesuai dengan jenis dan derajat kecacatan, pendidikan dan kemampuannya," katanya.
Ia mengatakan, dalam peraturan tersebut ditegaskan bahwa setiap perusahaan yang mempekerjakan 100 orang karyawan, harus mempekerjakan minimal satu orang pekerja penyandang cacat (difabel).
"Ketentuan undang-undang tersebut telah dipenuhi oleh manajemen Hotel Quality sehingga masuk 10 besar nasional dan berhak mendapatkan penghargaan dari Kemenakertrans," katanya.
Endah mengatakan, selain itu Bupati Sleman Sri Purnomo juga menerima penyerahan sertifikat ISO 9001 versi 2008 untuk pelayanan Kartu Kuning (AK-1) bagi pemerintah Kabupaten/Kota.
"Pemerintah Kabupaten Sleman melalui Dinas Tenaga Kerja dan Sosial (Disnakersos) telah mendapatkan pendampingan dari Kemenakertrans untuk memperoleh standar ISO tersebut. Layanan yang distandarisasi ISO tersebut adalah, pelayanan kartu kuning), perpanjangan kartu kuning, dan updating lowongan kerja," katanya.
Ia mengatakan, peningkatan pelayanan Kartu Kuning ini disesuaikan dengan standar Kemenakertrans yaitu untuk pelayanan Kartu Kuning harus melalui metode online sehingga data yang dimasukkan dapat termonitor langsung oleh pihak Kemenakertrans.
"Disnakersos Kabupaten Sleman telah melakukan pelayanan Kartu Kuning secara online, meskipun demikian apabila terjadi hal-hal yang di luar kendali petugas seperti listrik padam, program eror, ataupun koneksi internet yang terganggu dan membludaknya permintaan Kartu Kuning (AK-1) pelayanan Kartu Kuning di Disnakersos tetap dapat dilakukan walaupun dengan cara manual," katanya.(V001)