Yogyakarta (Antara Jogja) - Dewan Pimpinan Daerah PDI Perjuangan Daerah Istimewa Yogyakarta mendesak Komisi Pemilihan Umum RI menunda rencana pencetakan surat suara hingga daftar pemilih tetap benar-benar valid.
Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan DIY Eko Suwanto di Yogyakarta, Selasa, mengatakan KPU segera mengundang ahli kependudukan, ahli statistik, partai politik dan pihak terkait untuk secara khusus melakukan penyisiran bersama atas daftar pemilih tetap (DPT) bermasalah.
"Permasalah DPT juga harus diselesaikan secara hukum. Komnas HAM harus turun tangan khusus mengawal DPT karena masih banyak warga negara yang kehilangan hak asasi dan hak konstitusionalnya akibat pemilih tersebut tidak masuk dalam DPT," kata Eko.
Ia mengatakan rakyat juga harus senantiasa mengawasi pemutakhiran DPT dan melawan segara manipulasi, kecurangan dan kejahatan yang mengganggu kedaulatan rakyat dalam Pemilu 2014.
Lebih lanjut menurut dia pemilihan umum merupakan momentum politik yang konstitusional bagi rakyat dalam menggunakan haknya memilih Wakil rakyat dan pemimpin yang mampu memakmurkan dan membahagiakan rakyat secara adil.
"Salah satu syarat utama pemilu yang berkualitas adalah daftar pemilih yang baik dan benar. Seperti mengulang karut marut DPT pada Pemilu 2009, masalah DPT menjelang Pemilu 2014 belum juga nampak perbaikan berarti,"katanya.
Berdasarkan hasil rekapitulasi DPT oleh KPU DIY masih ditemukan pemilih tidak terdaftar diantaranya pemilih dengan NIK 3471082709760001 tidak tercatat di Kelurahan Mantrijeron Yogyakarta. Data pemilih dengan NIK invalid masih ditemukan diseluruh TPS di DIY, data pemilih ganda diantaranya terdapat pemilih dengan NIK 3471055207730001 di TPS 10 Desa Tirtoadi, Mlati, Sleman tercatat bernama Purwantini dan di TPS 30 Pringgokusuman, Gedongtengen, Yogyakarta tercatat atas nama Ratna Kaswuri.
Temuan yang lain adalah adanya tanggal lahir yang mencurigakan di TPS 21 Sumbermulyo, Bambanglipuro, Bantul. Dari temuan ini, nyata-nyata KPU belum dapat memenuhi persyaratan DPT yang sesuai Pasal 33 UU Nomor 8 Tahun 2012.
"Pelanggaran KPU terhadap UU Ini tidak boleh dibiarkan. KPU dan Bawaslu harus gerak cepat melakukan perbaikan DPT," Katanya.
Selain itu, ia mengharapkan Bawaslu DIY harus konsentrasi penuh mengawal perbaikan DPT. Disaat KPU melakukan validasi hingga 14 hari sebelum coblosan, KPU berencana mencetak surat suara dengan DPT yang ditetapkan sebelum validasi berakhir.
"Standar ganda KPU ini berbahaya bagi kedaulatan rakyat, perbedaan atau selisih jumlah surat suara yang dicetak dengan DPT. Kelebihan surat suara ini selain membingungkan KPPS dan pemilih, juga berpotensi disalahgunakan," katanya.
(KR-STR)
Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan DIY Eko Suwanto di Yogyakarta, Selasa, mengatakan KPU segera mengundang ahli kependudukan, ahli statistik, partai politik dan pihak terkait untuk secara khusus melakukan penyisiran bersama atas daftar pemilih tetap (DPT) bermasalah.
"Permasalah DPT juga harus diselesaikan secara hukum. Komnas HAM harus turun tangan khusus mengawal DPT karena masih banyak warga negara yang kehilangan hak asasi dan hak konstitusionalnya akibat pemilih tersebut tidak masuk dalam DPT," kata Eko.
Ia mengatakan rakyat juga harus senantiasa mengawasi pemutakhiran DPT dan melawan segara manipulasi, kecurangan dan kejahatan yang mengganggu kedaulatan rakyat dalam Pemilu 2014.
Lebih lanjut menurut dia pemilihan umum merupakan momentum politik yang konstitusional bagi rakyat dalam menggunakan haknya memilih Wakil rakyat dan pemimpin yang mampu memakmurkan dan membahagiakan rakyat secara adil.
"Salah satu syarat utama pemilu yang berkualitas adalah daftar pemilih yang baik dan benar. Seperti mengulang karut marut DPT pada Pemilu 2009, masalah DPT menjelang Pemilu 2014 belum juga nampak perbaikan berarti,"katanya.
Berdasarkan hasil rekapitulasi DPT oleh KPU DIY masih ditemukan pemilih tidak terdaftar diantaranya pemilih dengan NIK 3471082709760001 tidak tercatat di Kelurahan Mantrijeron Yogyakarta. Data pemilih dengan NIK invalid masih ditemukan diseluruh TPS di DIY, data pemilih ganda diantaranya terdapat pemilih dengan NIK 3471055207730001 di TPS 10 Desa Tirtoadi, Mlati, Sleman tercatat bernama Purwantini dan di TPS 30 Pringgokusuman, Gedongtengen, Yogyakarta tercatat atas nama Ratna Kaswuri.
Temuan yang lain adalah adanya tanggal lahir yang mencurigakan di TPS 21 Sumbermulyo, Bambanglipuro, Bantul. Dari temuan ini, nyata-nyata KPU belum dapat memenuhi persyaratan DPT yang sesuai Pasal 33 UU Nomor 8 Tahun 2012.
"Pelanggaran KPU terhadap UU Ini tidak boleh dibiarkan. KPU dan Bawaslu harus gerak cepat melakukan perbaikan DPT," Katanya.
Selain itu, ia mengharapkan Bawaslu DIY harus konsentrasi penuh mengawal perbaikan DPT. Disaat KPU melakukan validasi hingga 14 hari sebelum coblosan, KPU berencana mencetak surat suara dengan DPT yang ditetapkan sebelum validasi berakhir.
"Standar ganda KPU ini berbahaya bagi kedaulatan rakyat, perbedaan atau selisih jumlah surat suara yang dicetak dengan DPT. Kelebihan surat suara ini selain membingungkan KPPS dan pemilih, juga berpotensi disalahgunakan," katanya.
(KR-STR)