Yogyakarta (Antara Jogja) - Forum Tenaga Honorer Kota Yogyakarta menduga ada tenaga honorer kategori dua dan tenaga bantu yang mengikuti tes calon pegawai negeri sipil dan lolos tanpa melalui persyaratan atau "siluman".
"Ada sekitar 10 orang yang kami duga lolos tes CPNS tanpa memenuhi syarat yang ditetapkan. Mereka bukan honorer, tetapi tenaga bantu," kata Wakil Ketua Forum Tenaga Honorer Kabul Marsono saat audiensi dengan Komisi A DPRD Kota Yogyakarta di Yogyakarta, Kamis.
Menurut dia, lolosnya sejumlah tenaga bantu (naban) untuk mengikuti tes CPNS tersebut telah mengurangi hak naban lain yang sebenarnya memenuhi seluruh persyaratan.
Lolosnya tenaga bantu tersebut berpotensi menimbulkan kecemburuan bagi yang tidak lolos tes CPNS.
Ia berharap, temuan itu ditindaklanjuti Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Yogyakarta dengan meverifikasi surat perintah mengajar.
Data yang menjadi acuan dari forum untuk menyampaikan keluhan adalah data pengumuman kelulusan tes CPNS yang diunduh dari laman Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Sementara itu, Kepala Subbidang Administrasi dan Kesejahteraan BKD Kota Yogyakarta May Indra menjelaskan, tenaga honorer kategori dua (K2) tidak dapat disamakan dengan naban, namun ada beberapa naban yang tercatat sebagai honorer K2.
Tenaga honorer K2 yang dapat mengikuti tes CPNS harus memenuhi syarat yang telah ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005, yaitu didasarkan antara lain pada masa kerja dan usia.
Indra menegaskan, proses pendataan honorer K2 untuk mengikuti tes CPNS hingga seleksi dan pengumuman dilakukan secara transparan.
Hasil tes CPNS tersebut kemudian diumumkan melalui BKD dan Kantor Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta termasuk di media massa.
Data yang menjadi acuan dari BKD adalah data yang dikirim secara langsung oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang diterima oleh Wali Kota Yogyakarta.
Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD Kota Yogyakarta Chang Wendryanto berharap, forum bisa mencermati ulang data dari BKD dengan data yang dimiliki.
"Data resmi adalah dari BKD. Kami mohon, pencermatan bisa dilakukan secepatnya karena proses pemberkasan CPNS akan segera dilakukan," katanya.
Sedangkan Inspektur Pemerintah Kota Yogyakarta Wahyu Widayat mengatakan, pihaknya berkomitmen untuk menegakkan aturan.
"Jika ada yang salah, kami tidak segan-segan menindak. Kami pun berharap, agar aduan ini disertai dengan bukti dam fakta yang jelas agar tidak menjadi fitnah di kemudian hari," katanya. (E013)
"Ada sekitar 10 orang yang kami duga lolos tes CPNS tanpa memenuhi syarat yang ditetapkan. Mereka bukan honorer, tetapi tenaga bantu," kata Wakil Ketua Forum Tenaga Honorer Kabul Marsono saat audiensi dengan Komisi A DPRD Kota Yogyakarta di Yogyakarta, Kamis.
Menurut dia, lolosnya sejumlah tenaga bantu (naban) untuk mengikuti tes CPNS tersebut telah mengurangi hak naban lain yang sebenarnya memenuhi seluruh persyaratan.
Lolosnya tenaga bantu tersebut berpotensi menimbulkan kecemburuan bagi yang tidak lolos tes CPNS.
Ia berharap, temuan itu ditindaklanjuti Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Yogyakarta dengan meverifikasi surat perintah mengajar.
Data yang menjadi acuan dari forum untuk menyampaikan keluhan adalah data pengumuman kelulusan tes CPNS yang diunduh dari laman Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Sementara itu, Kepala Subbidang Administrasi dan Kesejahteraan BKD Kota Yogyakarta May Indra menjelaskan, tenaga honorer kategori dua (K2) tidak dapat disamakan dengan naban, namun ada beberapa naban yang tercatat sebagai honorer K2.
Tenaga honorer K2 yang dapat mengikuti tes CPNS harus memenuhi syarat yang telah ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005, yaitu didasarkan antara lain pada masa kerja dan usia.
Indra menegaskan, proses pendataan honorer K2 untuk mengikuti tes CPNS hingga seleksi dan pengumuman dilakukan secara transparan.
Hasil tes CPNS tersebut kemudian diumumkan melalui BKD dan Kantor Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta termasuk di media massa.
Data yang menjadi acuan dari BKD adalah data yang dikirim secara langsung oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang diterima oleh Wali Kota Yogyakarta.
Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD Kota Yogyakarta Chang Wendryanto berharap, forum bisa mencermati ulang data dari BKD dengan data yang dimiliki.
"Data resmi adalah dari BKD. Kami mohon, pencermatan bisa dilakukan secepatnya karena proses pemberkasan CPNS akan segera dilakukan," katanya.
Sedangkan Inspektur Pemerintah Kota Yogyakarta Wahyu Widayat mengatakan, pihaknya berkomitmen untuk menegakkan aturan.
"Jika ada yang salah, kami tidak segan-segan menindak. Kami pun berharap, agar aduan ini disertai dengan bukti dam fakta yang jelas agar tidak menjadi fitnah di kemudian hari," katanya. (E013)