Jogja (Antara Jogja) - Pemerintah Kota Yogyakarta belum memutuskan kebijakan menyangkut bentuk pemanfaatan 20 armada bus bantuan Kementerian Perhubungan atau Transjogja setelah kementerian menolak permintaan pemerintah daerah tersebut.
"Kami masih belum memiliki jawaban yang pasti tentang bagaimana pemanfaatan bus tersebut. Yang pasti, kami masih akan melakukan koordinasi dulu," kata Kepala Dinas Bangunan Gedung dan Aset Daerah (DBGAD) Kota Yogyakarta Hari Setya Wacana di Yogyakarta, Rabu.
Pemerintah Kota Yogyakarta mengirimkan surat ke Kementerian Perhubungan perihal wacana perubahan pemanfaatan bus Transjogja dari angkutan umum massal menjadi angkutan massal yaitu dipergunakan sebagai bus sekolah atau bus pariwisata.
Permintaan tersebut disampaikan oleh Pemerintah Kota Yogyakarta setelah Pemerintah DIY tidak memperpanjang perjanjian pinjam pakai sejak Desember 2013. Sebanyak 20 bus tersebut sebelumnya digunakan untuk mendukung armada Transjogja.
Menurut Hari, koordinasi akan dilakukan pekan depan dengan sejumlah instansi terkait seperti Dinas Perhubungan dan juga Pemerintah DIY.
"Yang pasti, kami akan melakukan upaya terbaik agar 20 bus tersebut bisa dimanfaatkan secara optimal, tidak sampai mangkrak," katanya.
Saat ini, 20 armada bus bantuan Kementerian Perhubungan tersebut berada di parkir Terminal Giwangan Yogyakarta. DBGAD menganggarkan dana sekitar Rp350 juta untuk biaya perawatan agar kondisi bus tetap laik jalan.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Yogyakarta Ali Fahmi mengusulkan agar 20 bus bantuan tersebut dikembalikan saja ke Pemerintah Pusat apabila Pemerintah Kota Yogyakarta tidak dapat memanfaatkannya.
"Lebih baik dikembalikan dari pada bingung mau digunakan untuk apa," katanya yang menyebut Pemerintah Kota Yogyakarta tidak dapat memanfaatkan bus tersebut karena tidak memiliki unit pelaksana teknis (UPT) yang mengelola bus sebagai angkutan umum massal.
Sedangkan opsi untuk dihibahkan ke Pemerintah DIY, Ali mengatakan sulit dilakukan karena masih banyak persoalan terhadap bus tersebut seperti plat nomor kendaraan.
"DPRD Kota Yogyakarta pun sulit memberikan persetujuan karena berbagai permasalahan itu," katanya.
Selain itu, lanjut dia, kondisi bus yang sudah dimanfaatkan untuk armada Transjogja juga sudah banyak yang rusak sehingga akan lebih baik jika dikembalikan ke pusat.
"Banyak masyarakat yang melayangkan keluhan ke kami, misalnya saja asap bus yang pekat sehingga menimbulkan polusi, dan pengemudi yang mengemudikan bus secara ugal-ugalan padahal mereka sudah memperoleh gaji tetap," katanya.
(E013)
"Kami masih belum memiliki jawaban yang pasti tentang bagaimana pemanfaatan bus tersebut. Yang pasti, kami masih akan melakukan koordinasi dulu," kata Kepala Dinas Bangunan Gedung dan Aset Daerah (DBGAD) Kota Yogyakarta Hari Setya Wacana di Yogyakarta, Rabu.
Pemerintah Kota Yogyakarta mengirimkan surat ke Kementerian Perhubungan perihal wacana perubahan pemanfaatan bus Transjogja dari angkutan umum massal menjadi angkutan massal yaitu dipergunakan sebagai bus sekolah atau bus pariwisata.
Permintaan tersebut disampaikan oleh Pemerintah Kota Yogyakarta setelah Pemerintah DIY tidak memperpanjang perjanjian pinjam pakai sejak Desember 2013. Sebanyak 20 bus tersebut sebelumnya digunakan untuk mendukung armada Transjogja.
Menurut Hari, koordinasi akan dilakukan pekan depan dengan sejumlah instansi terkait seperti Dinas Perhubungan dan juga Pemerintah DIY.
"Yang pasti, kami akan melakukan upaya terbaik agar 20 bus tersebut bisa dimanfaatkan secara optimal, tidak sampai mangkrak," katanya.
Saat ini, 20 armada bus bantuan Kementerian Perhubungan tersebut berada di parkir Terminal Giwangan Yogyakarta. DBGAD menganggarkan dana sekitar Rp350 juta untuk biaya perawatan agar kondisi bus tetap laik jalan.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Yogyakarta Ali Fahmi mengusulkan agar 20 bus bantuan tersebut dikembalikan saja ke Pemerintah Pusat apabila Pemerintah Kota Yogyakarta tidak dapat memanfaatkannya.
"Lebih baik dikembalikan dari pada bingung mau digunakan untuk apa," katanya yang menyebut Pemerintah Kota Yogyakarta tidak dapat memanfaatkan bus tersebut karena tidak memiliki unit pelaksana teknis (UPT) yang mengelola bus sebagai angkutan umum massal.
Sedangkan opsi untuk dihibahkan ke Pemerintah DIY, Ali mengatakan sulit dilakukan karena masih banyak persoalan terhadap bus tersebut seperti plat nomor kendaraan.
"DPRD Kota Yogyakarta pun sulit memberikan persetujuan karena berbagai permasalahan itu," katanya.
Selain itu, lanjut dia, kondisi bus yang sudah dimanfaatkan untuk armada Transjogja juga sudah banyak yang rusak sehingga akan lebih baik jika dikembalikan ke pusat.
"Banyak masyarakat yang melayangkan keluhan ke kami, misalnya saja asap bus yang pekat sehingga menimbulkan polusi, dan pengemudi yang mengemudikan bus secara ugal-ugalan padahal mereka sudah memperoleh gaji tetap," katanya.
(E013)