Bantul (Antara Jogja) - Kepolisian Sektor Kretek, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengamankan Eko Bawanto (45) tersangka pelaku penipuan seorang Tenaga Kerja Indonesia di Hongkong, Kustianingsih (32) asal Kedungjati, Kabupaten Grobokan, Jawa Tengah.
"Laporannya (penipuan) sudah kami terima 17 September lalu, namun penangkapannya pada 22 Oktober ini, saat ini tersangka telah diamankan di Polsek Kretek untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Perwira Unit (Panit) I Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Kretek, Iptu Suparlan saat dikonfirmasi, Senin.
Menurut dia, dalam laporannya korban mengalami kerugian sebesar Rp47 juta, di mana sebesar Rp7 juta dikirimkan melalui rekening pada 2010 atau sebelum korban menjadi TKI di Hongkong dan kemudian sebesar Rp40 juta yang dikirimkan pada 2012, sesudah korban menjadi TKI.
Adapun tersangka yang berprofesi sebagai sopir taksi asal Purwosari, Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yoyakarta tersebut ditangkap di Terminal Giwangan Yogyakarta, setelah sebelumnya jajaran kepolisian setempat melakukan penyelidikan terhadap laporan korban.
"Total kerugian yang dialami korban sebesar Rp47 juta, kasus ini ditangani Polsek Kretek, karena kiriman uang tersebut dilakukan melalui transfer ke Bank BRI Unit Kretek atas nama tersangka," kata Iptu Suparlan.
Sementara itu, kata dia kejadian itu berawal sebelum korban berangkat ke Hongkong untuk menjadi TKI sekitar 2010, berkenalan dengan tersangka melalui media sosial "facebook", dan hubungan kedua tersebut berlanjut hingga korban telah menjadi TKI di Hongkong.
Setelah hubungan keduanya semakin dekat dan sempat bertemu di Semarang, dan ketika korban kembali di Hongkong tersangka meminta kiriman uang Rp7 juta melalui transfer ke Bank BRI Unit Kretek atas nama tersangka dengan alasan untuk membeli alat kerja.
Kemudian beberapa tahun kemudian korban diminta lagi untuk mengirimkan uang sebesar Rp40 juta dengan alasan untuk membeli sebidang tanah agar bisa ditempati sebagai tempat tinggal saat korban pulang dari Hongkong, namun setelah korban pulang dari Hongkong ternyata tanah yang dimaksud hanya fiktif.
"Kepada korban, tersangka mengaku duda yang rumahnya di Sleman, sehingga awalnya korban mempercayai tersangka, namun setelah korban pulang dan muter-muter mencari keberadaan tersangka, ternyata tidak ditemukan," katanya.
Karena curiga, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kretek Bantul agar ada penyelidikan lebih lanjut, karena selama ini uang yang korban transfer kepada tersangka melalui rekening BRI Unit Kretek Bantul.
(KR-HRI)
"Laporannya (penipuan) sudah kami terima 17 September lalu, namun penangkapannya pada 22 Oktober ini, saat ini tersangka telah diamankan di Polsek Kretek untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Perwira Unit (Panit) I Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Kretek, Iptu Suparlan saat dikonfirmasi, Senin.
Menurut dia, dalam laporannya korban mengalami kerugian sebesar Rp47 juta, di mana sebesar Rp7 juta dikirimkan melalui rekening pada 2010 atau sebelum korban menjadi TKI di Hongkong dan kemudian sebesar Rp40 juta yang dikirimkan pada 2012, sesudah korban menjadi TKI.
Adapun tersangka yang berprofesi sebagai sopir taksi asal Purwosari, Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yoyakarta tersebut ditangkap di Terminal Giwangan Yogyakarta, setelah sebelumnya jajaran kepolisian setempat melakukan penyelidikan terhadap laporan korban.
"Total kerugian yang dialami korban sebesar Rp47 juta, kasus ini ditangani Polsek Kretek, karena kiriman uang tersebut dilakukan melalui transfer ke Bank BRI Unit Kretek atas nama tersangka," kata Iptu Suparlan.
Sementara itu, kata dia kejadian itu berawal sebelum korban berangkat ke Hongkong untuk menjadi TKI sekitar 2010, berkenalan dengan tersangka melalui media sosial "facebook", dan hubungan kedua tersebut berlanjut hingga korban telah menjadi TKI di Hongkong.
Setelah hubungan keduanya semakin dekat dan sempat bertemu di Semarang, dan ketika korban kembali di Hongkong tersangka meminta kiriman uang Rp7 juta melalui transfer ke Bank BRI Unit Kretek atas nama tersangka dengan alasan untuk membeli alat kerja.
Kemudian beberapa tahun kemudian korban diminta lagi untuk mengirimkan uang sebesar Rp40 juta dengan alasan untuk membeli sebidang tanah agar bisa ditempati sebagai tempat tinggal saat korban pulang dari Hongkong, namun setelah korban pulang dari Hongkong ternyata tanah yang dimaksud hanya fiktif.
"Kepada korban, tersangka mengaku duda yang rumahnya di Sleman, sehingga awalnya korban mempercayai tersangka, namun setelah korban pulang dan muter-muter mencari keberadaan tersangka, ternyata tidak ditemukan," katanya.
Karena curiga, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kretek Bantul agar ada penyelidikan lebih lanjut, karena selama ini uang yang korban transfer kepada tersangka melalui rekening BRI Unit Kretek Bantul.
(KR-HRI)