Kejagung-Interpol memulangkan buronan kasus penipuan dari Jepang

id Buronan, Kejagung, Al Naura, Penipuan Investasi Bodong

Kejagung-Interpol memulangkan buronan kasus penipuan dari Jepang

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RIĀ HarliĀ Siregar (tengah) dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat malam (25/10/2024). (ANTARA/HO-Kejaksaan Agung RI)

Jakarta (ANTARA) - Tim Kejaksaan Agung(Kejagung) RI yang terdiri atas perwakilan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (JAM INTELIJEN) bersama Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM) dan Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri serta National Central Bureau (NCB)-Interpol di Jakarta memulangkan buronan kasus penipuan dari Jepang.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI Harli Siregar mengungkapkan buronan yang bernama Al Naura Karima Pramesti binti Alamsyah Nas tersebut merupakan terpidana perkara penipuan investasi bodong sebagaimana Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1211 K/Pid/2022 tanggal 9 November 2022, yang selama ini bersembunyi di Jepang.

"Terpidana dipulangkan untuk menjalani putusan pidana penjara selama dua tahun, yang mana perkara tersebut ditangani oleh Kejaksaan Negeri Palembang," kata Harli dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat malam (25/10).

Dia menjelaskan upaya pemulangan Al Naura terlaksana berkat kerja sama dan sinergisitas antara Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri Kejagung RI dengan NCB Interpol di Jakarta, serta Atase Imigrasi pada Kedutaan Besar Republik Indonesia Tokyo.





Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kejagung-Interpol pulangkan buronan kasus penipuan dari Jepang
Pewarta :
Editor: Mahmudah
COPYRIGHT © ANTARA 2024