Jakarta (ANTARA) - Tim Kejaksaan Agung(Kejagung) RI yang terdiri atas perwakilan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (JAM INTELIJEN) bersama Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM) dan Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri serta National Central Bureau (NCB)-Interpol di Jakarta memulangkan buronan kasus penipuan dari Jepang.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI Harli Siregar mengungkapkan buronan yang bernama Al Naura Karima Pramesti binti Alamsyah Nas tersebut merupakan terpidana perkara penipuan investasi bodong sebagaimana Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1211 K/Pid/2022 tanggal 9 November 2022, yang selama ini bersembunyi di Jepang.
"Terpidana dipulangkan untuk menjalani putusan pidana penjara selama dua tahun, yang mana perkara tersebut ditangani oleh Kejaksaan Negeri Palembang," kata Harli dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat malam (25/10).
Dia menjelaskan upaya pemulangan Al Naura terlaksana berkat kerja sama dan sinergisitas antara Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri Kejagung RI dengan NCB Interpol di Jakarta, serta Atase Imigrasi pada Kedutaan Besar Republik Indonesia Tokyo.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kejagung-Interpol pulangkan buronan kasus penipuan dari Jepang
Berita Lainnya
Tiga hakim PN Surabaya diberhentikan sementara dari jabatan
Kamis, 24 Oktober 2024 12:32 Wib
Kejagung sebut Sandra Dewi akan menjadi saksi kasus timah
Selasa, 8 Oktober 2024 15:12 Wib
Kejagung sebut kasus TPPU Panji Gumilang sudah berstatus P21
Senin, 7 Oktober 2024 15:27 Wib
Menpora membantah koordinasi dengan Kejagung terkait korupsi di PON
Sabtu, 14 September 2024 5:51 Wib
Kejagung tegaskan penundaan proses hukum di pilkada bukan lindungi kejahatan
Senin, 2 September 2024 11:58 Wib
Kejagung ungkap belum ada informasi pemanggilan Airlangga soal kasus CPO
Selasa, 20 Agustus 2024 21:15 Wib
Kejagung RI tegaskan memori kasasi Ronald Tannur diserahkan ke PN Surabaya
Selasa, 20 Agustus 2024 16:19 Wib
Kejagung tarik 10 jaksa dari KPK, tak ada kaitan perkara
Rabu, 7 Agustus 2024 14:06 Wib