Jogja (Antara Jogja) - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) mendorong Kementerian Agama memasukkan pasal mengenai larangan siar kebencian ke dalam Rancangan Undang-Undang Perlindungan Umat Beragama.

"Hingga saat ini masih dibiarkan praktik penyebaran kebencian kelompok tertentu yang dianggap sesat hingga mengancam keselamatan mereka," kata anggota Divisi Hak Sipil dan Politik (Kontras) Satrio Abdillah Wirataru di Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga, Yogyakarta, Selasa.

Dalam dikusi bertajuk "Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan" itu dikatakan pasal tersebut patut diakomodir dalam Rancangan Undang-Undang Perlindungan Umat Beragama (RUU PUB), apalagi beberapa point utama yang akan digagas Kementerian Agama saat ini antara lain menyangkut syiar agama.

Menurut Satrio, pemerintah seharusnya telah memahami bahwa pangkal merebaknya tindak kekerasan terhadap kelompok atau agama tertentu adalah siar kebencian (hate speech) yang dilontarkan oleh para tokoh atau pemuka agama tertentu.

"Itulah pangkal ancaman toleransi umat beragama saat ini," kata dia.

Dia mengatakan, selama ini polisi berkilah tidak dapat menindak orang-orang yang melakukan syiar kebencian terhadap agama atau kelompok tertentu dengan alasan belum ada regulasi baku yang melandasinya.

"Sekarang ini orang lebih mudah dipidanakan dengan alasan menodai agama, dari pada mengancam keselamatan suatu kelompok," kata dia.

Selain itu, lanjut dia, UU PUB juga perlu menghapusakan regulasi-regulasi yang diskriminatif seperti Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yang mendiskreditkan kaum Ahmadiyah.

Semangat RUU PUB, kata dia, harus jauh berbeda dengan RUU Kerukunan Umat Beragama (KUB) yang sempat ditawarkan pada 2011. "Semangatnya harus benar-benar melindungi umat beragama, bukan kerukunan "semu"," kata Satrio.

(L007)

Pewarta : Oleh Luqman Hakim
Editor : Masduki Attamami
Copyright © ANTARA 2024