Jogja (Antara Jogja) - Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Wirogunan, Kota Yogyakarta, telah mengusulkan remisi dasawarsa Hari Ulang Tahun Ke-70 Kemerdekaan Republik Indonesia bagi 310 narapidana.

"Kami usulkan 310 narapidana ke Kementerian Hukum dan HAM. Namun, jumlah ini masih bisa berubah," kata Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wirogunan Zaenal Arifin di Yogyakarta, Rabu.

Menurut Zaenal, angka 310 dari 380 narapidana yang ada di Lapas Wirogunan tersebut masih dapat bertambah hingga 17 Agustus 2015. Sebanyak 253 napi di antaranya termasuk dalam remisi umum, dan 20 di antaranya masuk dalam remisi umum dua (bebas).

Zaenal menegaskan bahwa pemberikan remisi dasawarsa kepada para narapidana berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 120 Tahun 1955 tentang Pengurangan Pidana Istimewa pada Hari Dasawarsa Proklamasi Kemerdekaan.

Ia mengatakan bahwa pemberian remisi dasawarsa (10 tahun) itu sesuai dengan ketentuan yang berlaku besarnya 1/12 dari masa pidana yang dijalani. Dengan demikian, apabila seorang napi masa hukumannya selama 12 bulan, akan mendapat remisi dasawarsa selama 1 bulan. "Pengurangan masa tahanan dalam remisi dasawarsa paling lama sampai 3 bulan," kata dia.

Menurut dia, remisi dasawarsa akan diperoleh setiap warga binaan yang persoalan hukumnya sudah "inkracht" atau memiliki kekuatan hukum tetap serta berkelakuan baik selama menjalani masa pidana

Pemberian remisi tersebut, kata Zaenal, secara resmi akan diberikan pada pelaksanaan upacara HUT Ke-70 RI di halaman Lapas Wirogunan pada tanggal 17 Agustus 2015. Upacara ini akan dipimpin oleh Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti.

(L007)

Pewarta : Oleh Luqman Hakim
Editor : Masduki Attamami
Copyright © ANTARA 2025