Gunung Kidul (Antara Jogja) - Guru honorer di Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengarapkan pemerintah setempat menaikkan honor mereka sesuai dengan Upah Minimum Kabupaten.

Salah seorang guru honorer SD di Wonosari, Bayu Prihartanto di Gunung Kidul, Selasa, mengatakan sebagai guru honorer setiap bulannya mendapatkan Rp200 ribu dari sekolah, ditambah honor dari kabupaten sebesar Rp100 ribu.

"Honor yang diberikan setiap bulan masih di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK) yang berlaku di tahun depan sebesar Rp1.235.700," kata Bayu.

Dia mengungkapkan, meski sudah mengajar sejak 2006, dirinya tidak memungkinkan untuk mendapatkan sertifikasi guru. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru. Honorer di sekolah negeri tidak mendapatkan tunjangan sertifikasi.

"Semoga kedepan ada kebijakan yang bisa menambah penghasilan guru honorer seperti saya," katanya.?

Bayu mengatakan tugas guru tidak tetap tidak beda jauh dengan guru PNS. Menurutnya, dari sisi kewajiban hampir sama, dan yang membedakan terletak pada tingkat kesejahteraan.

"Tolong nasib kami lebih diperhatikan," harapnya.

Ia mengatakan intuk mencukupi kebutuhan setiap hari dia terpaksa berjualan kaki lima di sekitar Kota Wonosari. Hal ini untuk mencukupi kebutuhan istri dan satu orang anaknya.

"Lebih baik usaha dari pada tidak sama sekali, sambil menunggu kebijakan pemerintah menyejahterakan guru honorer," katanya.

Terpisah, Sekretaris Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Gunung Kidul Bahron Rosyid mengungkapkan pihaknya terus berupaya meningkatkan pendapatan. Dalam RAPBD 2016 ada kenaikan pos anggaran untuk guru yang dikontrak oleh pemkab. Dari honor sebesar Rp600-700 ribu per bulan, tapi mulai tahun depan naik menjadi Rp800-900 ribu.

Sedangkan GTT/PTT yang diangkat oleh satuan pendidikan negeri maupun swasta baru mendapatkan insentif Rp150.000 setiap bulannya. "Namun untuk yang diangkat sekolah bayarannya masih sama," katanya.

(KR-STR)

Pewarta : Oleh Sutarmi
Editor : Hery Sidik
Copyright © ANTARA 2024