Badan Kepegawaian Gunungkidul memastikan tenaga honorer dapat THR

id thr

Badan Kepegawaian Gunungkidul memastikan tenaga honorer dapat THR

Arsip foto- Pekerja menghitung uang tunjangan hari raya (THR) yang diterimanya saat pembagian di pabrik rokok PT Djarum, Kudus, Jawa Tengah, Selasa (11/4/2023). ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/nym.

Pemberian THR kepada tenaga honorer dan tenaga kerja harian lepas di anggarkan oleh masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD). Besaran THR minimal Rp600 ribu
Gunungkidul (ANTARA) - Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, memastikan tenaga honorer dan tenaga kerja harian lepas di lingkungan pemerintahan setempat mendapatkan Tunjangan Hari Raya 2024.

Kepala Bidang Status Kinerja dan Kesejahteraan Pegawai BKPP Gunungkidul Sunawan di Gunungkidul, Rabu, mengatakan tunjangan hari raya (THR) yang diterima oleh pegawai berstatus honorer minimal sebesar Rp600 ribu.

"Pemberian THR kepada tenaga honorer dan tenaga kerja harian lepas di anggarkan oleh masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD). Besaran THR minimal Rp600 ribu," kata Sunawan.

Baca juga: Dongkrak daya beli, pemda harus bagikan THR-gaji 13 ASN tepat waktu

Ia mengatakan saat ini, BKPP sedang membahas Peraturan Bupati (Perbup) tentang THR untuk tenaga honorer yang akan diajukan ke Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham).

"Mengenai regulasi masih dalam tahap pembahasan, tentunya tenaga honorer di masing-masing OPD dapat THR," katanya.

Sunawan mengatakan setiap tahunnya tenaga honorer di lingkup Pemkab Gunungkidul menerima THR dan masuk dalam anggaran masing-masing OPD di Kabupaten Gunungkidul.

Anggaran THR untuk tenaga honorer berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Pemkab Gunungkidul.

Baca juga: Anggaran Rp99,5 triliun untuk bayar THR-gaji ke-13 ASN

"Sesuai dengan Undang-undang tenaga kerja, setiap instansi negara wajib membayarkan THR baik itu untuk tenaga honorer ataupun THL," katanya.

Namun demikian, lanjut Sunawan, penerima THR untuk tenaga honorer atau THL memiliki kriteria-kriteria tertentu sesuai dengan ketentuan masing-masing OPD.

"Setahu kami, yang berhak menerima THR yakni tenaga honorer yang sudah mengabdi selama kurang lebih satu tahun dan tergantung kontrak OPD dan pekerja," katanya.

Dia mengatakan sesuai dengan aturan, THR yang diberikan berupa uang yang akan diterima oleh tenaga honorer atau THL dan paling cepat dibayarkan 10 hari sebelum hari raya.

Sedangkan untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Gunungkidul Sunawan mengatakan besaran THR yang diterima ialah satu kali gaji.

Data BKPP Gunungkidul, jumlah ASN 8.177. Mereka berhak menerima THR Tahun 2024.

"Untuk THR dari APBD yakni tambahan penghasilan pegawai ASN tergantung dengan kemampuan keuangan pemkab," katanya.