Kulon Progo, (Antara Jogja) - Pemerintah Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, meminta Inspekstorat Daerah mengaudit Lembaga Keuangan Mikro Binangun Desa Palihan, Kecamatan Temon, karena banyak kredit macet di atas 70 persen.

Kepala Bidang Perekonomian Setda Kulon Progo Nur Wahyudi di Kulon Progo, Selasa, mengatakan pihaknya sudah melakukan evaluasi dan pemdampingan terhadap LKM Binangun Desa Palihan selama tiga tahun, namun tidak ada hasil.

"Kami sudah melaksanakan monitoring LKM Binangun Palihan selama tiga tahun. Tapi hasilnya tidak maksimal, jadi kami mohon Inspektorat Daerah (Irda) melakukan pemeriksaan terhadap pengelola," kata Nur Wahyudi.

Ia mengatakan kondisi keuangan hingga administrasi cukup parah. Kredit macet yang dipinjam masyarakat cukup besar. Hal ini disebabkan masyarakat tidak bisa mengembalikan pinjaman karena gagal panen.

"Kredit macet sangat tinggi, khususnya kredit bagi petani melon dan semangka yang berisiko tinggi," katanya.

Selain LKM Binangun Palihan, ia mengatakan LKM Binangun Purwoharjo, Kecamatan Samigaluh juga terjadi kredit macet. Pengelola LKM diberikan waktu 60 hari menindaklanjuti temuan Irda.

"Kasusnya sama, yakni kredit macet yang digunakan pengelola dan masyarakat," kata dia.

Nur Wahyudi mengatakan pihaknya selalu memonitoring hasil laporan keuangan, khususnya LKM yang kredit macet tinggi.

"Kami terjun langsung ke lapangan ketemu dengan pengawas, pengelola dan kepala desa sebagai pemilik LKM. Kami minta informasi terkait laporan keuangan," katanya.

Menurut dia, skor kredit macet masing-masing desa berbeda. Ada desa yang kredit macetnya mencapai 30 persen, 50 persen dan tertinggi 70 persen. Berdasarkan aturan, LKM yang dinyatakan sehat bila kredit macet maksimal 10 persen.

"Kami berupaya menyehatkan kondisi keuangan dan administrasi desa. Untuk itu, pengawas harus berfungsi maksimal," katanya.

Kepala Inspektorat Daerah Kulon Progo Riyadi Sunarto mengatakan pihaknya belum mendapat permohonan dari bidang perekonomian.

"Kami bekerja sesuai rencana. Kalau ada permintaan dari pengawas dan kepala desa, tentu akan kami tindak lanjuti," katanya.***2***

(KR-STR)


Pewarta : Sutarmi
Editor : Victorianus Sat Pranyoto
Copyright © ANTARA 2026