Yogyakarta (Antara Jogja) - Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta tidak akan merekomendasikan becak motor sebagai salah satu angkutan yang berkeselamatan karena hingga saat ini belum ada uji tipe terhadap angkutan tersebut.
"Dalam berbagai peraturan di pusat maupun di daerah, jenis angkutan tersebut juga tidak masuk dalam aturan. Artinya, angkutan tersebut bukan merupakan angkutan yang direkomendasikan," kata Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta Golkari Made Yulianto di Yogyakarta, Sabtu.
Menurut dia, sudah ada beberapa kasus kecelakaan yang menimpa becak motor akibat konstruksi angkutan yang kurang baik dan tidak teruji, di antaranya becak terbakar, patah menjadi dua dan terguling karena kondisi becak tidak seimbang.
Golkari menyebutkan, becak motor biasanya dibuat dengan memodifikasi rangka becak tradisional bagian depan dan kemudian menambahnya dengan rangka sepeda motor lengkap dengan mesinnya.
Namun, lanjut dia, rangka becak dibuat bukan untuk melaju dengan kecepatan tinggi sehingga akan sangat berbahaya jika dimodifikasi dengan menambahkan mesin motor.
"Sistem pengereman yang digunakan ada di bagian belakang. Padahal, beban ada di bagian depan sehingga akan sangat berbahaya jika angkutan tersebut melaju dengan kecepatan tinggi dan harus melakukan pengereman," katanya.
Sampai saat ini, Golkari menyebut pihaknya masih berupaya melakukan pendataan terhadap jumlah becak motor di Kota Yogyakarta agar informasi tidak simpang siur.
Sedangkan untuk becak tradisional dan andong, sudah diatur dalam Perda DIY Nomor 5 Tahun 2016 tentang Moda Transporatasi Tradisional Becak dan Andong. Di dalam perda tersebut diatur mengenai spesifikasi teknis untuk kedua jenis angkutan tradisional tersebut termasuk pelestariannya.
Di Kota Yogyakarta diperkirakan terdapat sekitar 8.600 unit becak tradisional, namun Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta akan melakukan pendataan ulang. Sedangkan jumlah andong diperkirakan tetap yaitu sekitar 400 unit.
Setiap kendaraan tidak bermotor di Kota Yogyakarta wajib memiliki tanda nomor kendaraan tidak bermotor atau semacam plat nomor kendaraan dan pengemudi mengantongi surat izin operasional kendaraan tidak bermotor atau semacam surat tanda nomor kendaraan (STNK).E013
"Dalam berbagai peraturan di pusat maupun di daerah, jenis angkutan tersebut juga tidak masuk dalam aturan. Artinya, angkutan tersebut bukan merupakan angkutan yang direkomendasikan," kata Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta Golkari Made Yulianto di Yogyakarta, Sabtu.
Menurut dia, sudah ada beberapa kasus kecelakaan yang menimpa becak motor akibat konstruksi angkutan yang kurang baik dan tidak teruji, di antaranya becak terbakar, patah menjadi dua dan terguling karena kondisi becak tidak seimbang.
Golkari menyebutkan, becak motor biasanya dibuat dengan memodifikasi rangka becak tradisional bagian depan dan kemudian menambahnya dengan rangka sepeda motor lengkap dengan mesinnya.
Namun, lanjut dia, rangka becak dibuat bukan untuk melaju dengan kecepatan tinggi sehingga akan sangat berbahaya jika dimodifikasi dengan menambahkan mesin motor.
"Sistem pengereman yang digunakan ada di bagian belakang. Padahal, beban ada di bagian depan sehingga akan sangat berbahaya jika angkutan tersebut melaju dengan kecepatan tinggi dan harus melakukan pengereman," katanya.
Sampai saat ini, Golkari menyebut pihaknya masih berupaya melakukan pendataan terhadap jumlah becak motor di Kota Yogyakarta agar informasi tidak simpang siur.
Sedangkan untuk becak tradisional dan andong, sudah diatur dalam Perda DIY Nomor 5 Tahun 2016 tentang Moda Transporatasi Tradisional Becak dan Andong. Di dalam perda tersebut diatur mengenai spesifikasi teknis untuk kedua jenis angkutan tradisional tersebut termasuk pelestariannya.
Di Kota Yogyakarta diperkirakan terdapat sekitar 8.600 unit becak tradisional, namun Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta akan melakukan pendataan ulang. Sedangkan jumlah andong diperkirakan tetap yaitu sekitar 400 unit.
Setiap kendaraan tidak bermotor di Kota Yogyakarta wajib memiliki tanda nomor kendaraan tidak bermotor atau semacam plat nomor kendaraan dan pengemudi mengantongi surat izin operasional kendaraan tidak bermotor atau semacam surat tanda nomor kendaraan (STNK).E013