Yogyakarta (Antara Jogja) - Seluruh pejabat dan pegawai negeri sipil di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta tidak diperbolehkan menerima parsel atau bingkisan Lebaran dalam bentuk apapun.
"Jika ada pegawai atau pejabat yang menerima parsel, maka diminta untuk segera melapor ke Inspektorat atau lebih baik menolaknya. Hal ini terkait dengan gratifikasi," kata Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti di Yogyakarta, Minggu.
Menurut dia, larangan bagi pejabat dan pegawai negeri sipil di lingkungan pemerintahan untuk menerima parsel sudah diberlakukan secara nasional, terlebih menjelang lebaran setiap pegawai negeri sipil menerima gaji ke-13 dan tunjangan hari raya.
Haryadi menyarankan, agar parsel atau bingkisan lain yang diterima pejabat dan pegawai negeri sipil tersebut dapat disalurkan ke panti sosial atau pihak lain yang membutuhkan.
"Yang dianjurkan adalah atasan memberi ke bawahan sebagai hadiah asalkan tidak berlebihan. Ini ditujukan agar para karyawan bekerja lebih maksimal lagi," katanya.
Pemerintah Kota Yogyakarta sudah memiliki Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 82 Tahun 2013 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi.
Di dalam peraturan wali kota tersebut dinyatakan bahwa setiap pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta wajib menolak seluruh bentuk gratifikasi yang bisa dianggap sebagai suap dan seluruh pegawai dilarang memberikan gratifikasi yang bisa dianggap suap.
Pegawai yang menerima gratifikasi wajib menyampaikan laporan kepada wali kota dan tembusan kepada Tim Pengendali Gratifikasi yang berada di Inspektorat Kota Yogyakarta paling lambat tujuh hari setelah menerima barang.
Selain menyampaikan laporan, pegawai yang melapor juga wajib membawa pemberian yang diterima. Setelah laporan dicatat, barang yang diterima tersebut bisa disumbangkan ke yayasan sosial yang membutuhkan.
Selain kepada PNS dan kepala daerah, anggota legislatif juga diminta menyampaikan laporan apabila menerima bingkisan. Laporan disampaikan melalui Sekretariat DPRD Kota Yogyakarta.
Inspektur Kota Yogyakarta Wahyu Widayat mengatakan, penyampaian laporan gratifikasi tidak hanya berlaku menjelang lebaran saja tetapi berlaku sepanjang tahun.
"Jika bingkisan yang diterima berupa makanan, maka bisa disalurkan ke panti yang membutuhkan. Jika berupa barang berharga, maka bisa dilelang atau disita," katanya.
(E013)
"Jika ada pegawai atau pejabat yang menerima parsel, maka diminta untuk segera melapor ke Inspektorat atau lebih baik menolaknya. Hal ini terkait dengan gratifikasi," kata Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti di Yogyakarta, Minggu.
Menurut dia, larangan bagi pejabat dan pegawai negeri sipil di lingkungan pemerintahan untuk menerima parsel sudah diberlakukan secara nasional, terlebih menjelang lebaran setiap pegawai negeri sipil menerima gaji ke-13 dan tunjangan hari raya.
Haryadi menyarankan, agar parsel atau bingkisan lain yang diterima pejabat dan pegawai negeri sipil tersebut dapat disalurkan ke panti sosial atau pihak lain yang membutuhkan.
"Yang dianjurkan adalah atasan memberi ke bawahan sebagai hadiah asalkan tidak berlebihan. Ini ditujukan agar para karyawan bekerja lebih maksimal lagi," katanya.
Pemerintah Kota Yogyakarta sudah memiliki Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 82 Tahun 2013 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi.
Di dalam peraturan wali kota tersebut dinyatakan bahwa setiap pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta wajib menolak seluruh bentuk gratifikasi yang bisa dianggap sebagai suap dan seluruh pegawai dilarang memberikan gratifikasi yang bisa dianggap suap.
Pegawai yang menerima gratifikasi wajib menyampaikan laporan kepada wali kota dan tembusan kepada Tim Pengendali Gratifikasi yang berada di Inspektorat Kota Yogyakarta paling lambat tujuh hari setelah menerima barang.
Selain menyampaikan laporan, pegawai yang melapor juga wajib membawa pemberian yang diterima. Setelah laporan dicatat, barang yang diterima tersebut bisa disumbangkan ke yayasan sosial yang membutuhkan.
Selain kepada PNS dan kepala daerah, anggota legislatif juga diminta menyampaikan laporan apabila menerima bingkisan. Laporan disampaikan melalui Sekretariat DPRD Kota Yogyakarta.
Inspektur Kota Yogyakarta Wahyu Widayat mengatakan, penyampaian laporan gratifikasi tidak hanya berlaku menjelang lebaran saja tetapi berlaku sepanjang tahun.
"Jika bingkisan yang diterima berupa makanan, maka bisa disalurkan ke panti yang membutuhkan. Jika berupa barang berharga, maka bisa dilelang atau disita," katanya.
(E013)