Mataram (ANTARA) - Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Kota Mataram Baiq Evi Ganevia mengatakan pejabat di lingkungan pemkot setempat dilarang menerima parsel Lebaran dari pihak manapun sebagai upaya pencegahan praktik gratifikasi.
"Menerima parsel dari kalangan tertentu dikhawatirkan bisa menimbulkan konflik kepentingan dan itu tidak kita harapkan terjadi baik di kalangan ASN maupun pejabat di Kota Mataram," katanya di Mataram, Selasa.
Ia mengatakan apabila ada pejabat yang menerima parsel harus melaporkan hal itu kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di Kantor Inspektorat Kota Mataram, kemudian parsel diserahkan ke pantai sosial atau lembaga yang lebih berhak.
"Setelah dilaporkan, parsel dalam bentuk makanan atau peralatan rumah tangga harus diberikan ke panti sosial," katanya.
Namun, katanya, apabila pejabat tersebut tidak melaporkan sampai batas waktu yang ditetapkan, pejabat akan diberikan sanksi sesuai undang-undang korupsi karena parsel tersebut masuk dalam kategori korupsi.
Berita Lainnya
Presiden membagikan sembako untuk warga Mataram, NTB
Rabu, 1 Mei 2024 11:17 Wib
Jokowi makan Mi Gacoan level 0 dan1 di Mataram, NTB
Rabu, 1 Mei 2024 11:04 Wib
Jokowi bersepeda pagi keliling Kota Mataram, NTB
Rabu, 1 Mei 2024 10:59 Wib
Objek wisata "Giong Siu" ditata gaet wisatawan
Sabtu, 20 April 2024 9:47 Wib
Destinasi wisata Loang Baloq jadi andalan dongkrak wisatawan
Minggu, 4 Februari 2024 5:39 Wib
Pemkab menyiapkan roadmap pengembangan Bantul Bumi Mataram
Selasa, 12 Desember 2023 10:10 Wib
Jasa Marga mencegah dampak meluas jebolnya Selokan Mataram
Rabu, 25 Oktober 2023 0:42 Wib
DP3 Sleman menganjurkan petani ikan gunakan probiotik atasi dampak kemarau
Kamis, 19 Oktober 2023 14:44 Wib