Yogyakarta (Antara Jogja) - Pemerintah Kota Yogyakarta menyatakan sudah tidak ada lagi permasalahan atau kendala dalam pengalihan aset ke Pemerintah Provinsi DIY dengan diperolehnya persetujuan dari DPRD setempat.

"Tinggal dibawa ke rapat paripurna saja karena sudah tidak ada permasalahan yang mengganjal," kata Kepala Bagian Tata Pemerintahan Kota Yogyakarta Zenni Lingga di Yogyakarta, Jumat.

Menurut dia, sempat ada perbedaan pandangan mengenai kegiatan serah terima prasarana, personel, perlengkapan, dan dokumen dari Pemerintah Kota Yogyakarta ke Pemprov DIY pada tanggal 27 September.

Namun, di dalam acara serah terima tersebut sudah dinyatakan secara jelas bahwa pengalihan aset fisik baru dilakukan setelah ada persetujuan dewan.

"Pada akhirnya legislatif pun mengerti sehingga sudah tidak ada masalah lagi," katanya,

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, aset yang akan diserahkan ke Pemprov DIY berasal dari bidang sosial urusan rehabilitasi, yaitu Panti Karya dan dari bidang pendidikan yaitu seluruh SMA dan SMK negeri. Di Kota yogyakarta terdapat 11 SMA dan tujuh SMK negeri.

"Seluruh aset akan diserahkan, baik berupa tanah, bangunan peralatan, maupun aset lainnya, dengan nilai total Rp266,1 miliar" katanya.

Total nilai aset yang akan diserahkan oleh Pemerintah Kota Yogyakarta ke Pemprov DIY kemudian dibagi menjadi enam kategori, yaitu aset tanah senilai Rp57,7 miliar; peralatan dan mesin Rp68,4 miliar; gedung dan bangunan Rp131,9 miliar; jalan, irigasi, dan jaringan Rp270,3 juta; aset tetap lainnya Rp7,3 miliar dan konstruksi dalam pengerjaan senilai Rp368 juta.

"Jika sudah ada persetujuan dewan, aset bisa secara resmi diserahkan ke Pemprov DIY. Mulai awal tahun depan, sudah menjadi tanggung jawab Pemprov DIY," katanya.

Menyinggung soal pengalihan aset Terminal Giwangan Yogyakarta ke Kementerian Perhubungan, Zenni mengatakan bahwa operasional terminal sudah akan dikelola oleh pemerintah pusat per 1 Januari 2017.

"Untuk aset, akan dibicarakan lebih lanjut. Sementara itu, aset di luar tanah dan bangunan harus berdasarkan persetujuan dewan jika nilainya mencapai lebih dari Rp5 miliar," katanya.


(E013)

Pewarta : Oleh Eka Arifa Rusqiyati
Editor : Mamiek
Copyright © ANTARA 2024