Kulon Progo (Antara Jogja) - Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, Ponimin Budi Hartono mendesak pemerintah setempat merevitalisasi koperasi unit desa yang berjaya pada 1990-an.

Ponimin di Kulon Progo, Senin, mengatakan koperasi unit desa (KUD) memiliki aset, tempat dan dana yang tersebar di setiap kecamatan, tapi KUD gulung tikar seiring perkembangan zaman.

"Kami minta Pemkab Kulon Progo melalui Dinas Koperasi, Mikro, Kecil dan Menengah (DiskopMKM) mengaudit aset milik KUD, setelah itu direvitalisasi. KUD yang bisa diaktifkan, aktifkan," kata Ponimin.

Ia mengatakan ada beberapa KUD yang dulu jaya, sekarang hanya melayani pembayaran tarif listrik atau air. Pengelola KUD tidak invovatif, sehingga KUD tenggelam tergilas dan gulung tikar seiring kemajuan zaman.

"Koperasi itu untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Untuk itu, pengelolanya harus kreatif dan invovatif. KUD bisa membeli produk-produk buatan anggotanya dan menjualnya kembali. Selain itu, membantu anggotanya mengembangkan produk lokal yang berkuaitas dan dapat diterima pasar," kata dia.

Selain itu, dirinya mendukung langkan DiskopMKM Kulon Progo yang akan merevitalisasi 105 koperasi yang berpotensi dibubarkan karena sudah tidak aktif.

"Kalau perlu dibubarkan, dan menguatkan koperasi yang sudah besar. Saat ini, satu orang mengikuti atau menjadi anggota banyak koperasi, sehingga tidak bagus bagi perkembangan koperasi ke depannya," katanya.

Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Kulon Progo Sri Harmintarti mengatakan koperasi tersebut akan diusulkan dibubarkan atau mengajukan dibubarkan.

"Semua koperasi dilakukan revitalisasi yang intinya, apakah koperasi tersebut layak diaktifkan kembali atau dibubarkan," kata Sri Harmintarti.

Ia mengatakan di Kulon Progo terdapat 392 koperasi, dan yang potensi dibubarkan 105 koperasi, sisanya masih aktif. Dari 105 koperasi tersebut akan direvitalisasi secara bertahap dari 2016 sampai 2019. Pada 2016 sebanyak tujuh koperasi, dan sisanya masing-masing 32 koperasi.

"Kalau tidak layak jalan karena pengurus sudah tua, meninggal dunia, atau pindah tempat, akan kami rekomendasikan ke Kementerian Koperasi, Mikro, Kecil dan Menengah. Kewenangan pembubaran berada di pusat," kata dia.

(KR-STR)

Pewarta : Oleh Sutarmi
Editor : Mamiek
Copyright © ANTARA 2024