Jakarta (Antaranews Jogja) - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo meminta agar Bupati Ngada Marianus Sae yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan suap agar kooperatif.
"Saya minta kepada siapa pun kalau yang sudah tersangkut korupsi untuk kooperatif terhadap penegak dalam proses penyidikan," kata Tjahjo di lingkungan istana kepresidenan Jakarta, Senin.
KPK menetapkan Marianus Sae sebagai tersangka karena diduga menerima Rp4,1 miliar dari Direktur PT Sinar 99 Permai (S99P) Wilhelmus Iwan Ulumbu sebagai "fee" proyek-proyek di Kabupaten Ngada.
Marianus adalah calon Gubernur Nusa Tenggara Timur pada pilkada 2018 yang diusung oleh PDIP dan PKB.
"Saya merasa sedih dan prihatin karena apapun bapak presiden sudah mengingatkan pada pertemuan kepala daerah. Kami juga terus menerus mengingatkan untuk menghindari area rawan korupsi khususnya perencanaan anggaran, belanja barang dan jasa, jual beli jabatan," tambah Tjahjo.
Meski jelang pilkada sejumlah kepala daerah yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, namun Tjahjo menilai bahwa belum terjadi politik uang di pilkada 2018 ini.
"Kami kemarin sudah deklarasi dengan KPU, Bawaslu. Bawaslu punya kewenangan untuk menindak tegas apapun yg berkaitan dengan politik uang. Politik uang, kampanye berujar kebencian, sara, berbau fitnah tapi jangan dipukul rata kan ada 500 lebih daerah karena satu orang itu sudah ibarat nila setitik rusak susu sebelanga," tambah Tjahjo.
Pada 2018 ini, selain Marianus, sudah ada tujuh kepala daerah yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK yaitu pertama Bupati Kebumen Mohammad Yahya Fuad ditetapkan sebagai tersangka dugaan penerimaan suap dan gratifikasi terkait sejumlah proyek yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2016.
Kedua Bupati Halmahera Timur Rudi Erawan sebagai tersangka kasus suap pada proyek Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun 2016.
Ketiga, Bupati Jombang periode 2013-2018 Nyono Suharli Wihandoko yang menerima hadiah terkait perizinan dan pengurusan penempatan jabatan di Pemkab Jombang.
Keempat, Gubernur Jambi Zumi Zola diduga menerima hadiah atau janji terkait proyek-proyek di Provinsi Jambi dan penerimaan lainnya dalam kurun jabatannya sebagai Gubernur Jambi periode 2016 - 2021 senilai Rp6 miliar.
Kelima, Bupati Hulu Sungai Tengah Abdul Latif tersangka dalam dugaan suap yang berkaitan dengan Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah Tahun Anggaran 2017.
Keenam, Bupati Nganjuk periode 2013 - 2018 Taufiqqurahman sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan suap terkait mutasi dan promosi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk serta penerimaan gratifikasi.
Ketujuh, Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).