Tersangka kasus tindak pidana penipuan dan pencurian modus skimming pada konferensi
pers yang dilaksanakan di Polda D.I Yogyakarta, Condong Catur, Yogyakarta, Selasa (20/3).
Direktur Reskrimum telah menetapkan sebanyak 17 tersangka tindak pidana bersama dengan
penemuan barang bukti berupa kartu ATM nasabah yang diakumulasikan sekitar Rp. 100
juta. (Foto ANTARA/Riski Mario Johannes Parhusip)


Pewarta : Agus Priyanto
Editor :
Copyright © ANTARA 2024