Jakarta (Antaranews Jogja) - Mantan Ketua DPR RI Setya Novanto menangis saat menyampaikan permohonan maaf kepada istri dan anak-anaknya karena terlibat masalah hukum perkara korupsi proyek KTP-elektronik (KTP-e).
"Kepada istri dan anak-anakku tercinta, izinkan saya menyampaikan permohonan maaf," kata Novanto saat membacakan nota pembelaan atau pledoi.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Jumat menggelar lanjutan sidang perkara korupsi KTP-elektronik (KTP-e) atas nama terdakwa Setya Novanto dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi.
Ia pun meminta kepada majelis hakim untuk memutus perkara dengan seadil-adilnya mengingat umurnya yang sudah tidak lagi muda dan kesehatan yang mulai menurun dikarenakan usia.
"Saya tidak pernah terlibat masalah hukum, begitu saya ditetapkan sebagai tersangka dan sekarang terdakwa dengan dakwaan melanggar Pasal 2 ayat (1) pasal 3 UU Tipikor, secara jujur sangat berat dan hati saya terpukul," tuturnya.
Sebelumnya, mantan Ketua DPR Setya Novanto dituntut 16 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan karena dinilai melakukan tindak pidana korupsi pengadaan KTP-Elektronik tahun anggaran 2011-2012.
Selain hukuman badan, jaksa KPK juga menuntut Setya Novanto membayar pidana pengganti senilai 7,3 juta dolar AS dikurangi Rp5 miliar yang sudah dikembalikan subsider 3 tahun kurungan dan pencabutan hak politik selama 5 tahun setelah menyelesaikan hukuman pokoknya.
Dalam perkara ini Setnov diduga menerima 7,3 juta dolar AS dan jam tangan Richard Mille senilai 135 ribu dolar AS dari proyek KTP-E. Setya Novanto menerima uang tersebut melalui mantan direktur PT Murakabi sekaligus keponakannya, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, maupun rekan Setnov dan juga pemilik OEM Investmen Pte Ltd dan Delta Energy Pte Lte yang berada di Singapura, Made Oka Masagung.
Sedangkan jam tangan diterima Setnov dari pengusaha Andi Agustinus dan Direktur PT Biomorf Lone Indonesia Johannes Marliem sebagai bagian dari kompensasi karena Setnov telah membantu memperlancar proses penganggaran.
Total kerugian negara akibat proyek tersebut mencapai Rp2,3 triliun.
"Kepada istri dan anak-anakku tercinta, izinkan saya menyampaikan permohonan maaf," kata Novanto saat membacakan nota pembelaan atau pledoi.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Jumat menggelar lanjutan sidang perkara korupsi KTP-elektronik (KTP-e) atas nama terdakwa Setya Novanto dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi.
Ia pun meminta kepada majelis hakim untuk memutus perkara dengan seadil-adilnya mengingat umurnya yang sudah tidak lagi muda dan kesehatan yang mulai menurun dikarenakan usia.
"Saya tidak pernah terlibat masalah hukum, begitu saya ditetapkan sebagai tersangka dan sekarang terdakwa dengan dakwaan melanggar Pasal 2 ayat (1) pasal 3 UU Tipikor, secara jujur sangat berat dan hati saya terpukul," tuturnya.
Sebelumnya, mantan Ketua DPR Setya Novanto dituntut 16 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan karena dinilai melakukan tindak pidana korupsi pengadaan KTP-Elektronik tahun anggaran 2011-2012.
Selain hukuman badan, jaksa KPK juga menuntut Setya Novanto membayar pidana pengganti senilai 7,3 juta dolar AS dikurangi Rp5 miliar yang sudah dikembalikan subsider 3 tahun kurungan dan pencabutan hak politik selama 5 tahun setelah menyelesaikan hukuman pokoknya.
Dalam perkara ini Setnov diduga menerima 7,3 juta dolar AS dan jam tangan Richard Mille senilai 135 ribu dolar AS dari proyek KTP-E. Setya Novanto menerima uang tersebut melalui mantan direktur PT Murakabi sekaligus keponakannya, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, maupun rekan Setnov dan juga pemilik OEM Investmen Pte Ltd dan Delta Energy Pte Lte yang berada di Singapura, Made Oka Masagung.
Sedangkan jam tangan diterima Setnov dari pengusaha Andi Agustinus dan Direktur PT Biomorf Lone Indonesia Johannes Marliem sebagai bagian dari kompensasi karena Setnov telah membantu memperlancar proses penganggaran.
Total kerugian negara akibat proyek tersebut mencapai Rp2,3 triliun.