Napi korupsi "high profile" akan dipindah ke Nusakambangan

id KPK, NARAPIDANA, KORUPSI, NUSAKAMBANGAN, DITJEN PAS, SETYA NOVANTO

Napi korupsi "high profile" akan dipindah ke Nusakambangan

Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Senin (17/6/2019). (Antara/Benardy Ferdiansyah)

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan rencana untuk memindahkan narapidana korupsi "high profile" ke Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

"Proses pemindahan awal untuk narapidana kasus korupsi "high profile" sudah mulai dapat dilakukan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Senin.

Untuk diketahui, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM terlebih dahulu mengusulkan untuk mengajukan nama-nama narapidana korupsi yang akan dipindahkan ke Nusakambangan itu.

"Rencananya di bulan Juni ini akan ada surat terlebih dahulu dari pihak Kementerian Hukum dan HAM dan kemudian kami pelajari dan dibahas bersama sehingga nanti dihasilkan daftar narapidana kasus korupsi yang akan dipindahkan ke Lapas Nusakambangan tersebut," ucap Febri.

Lebih lanjut, ia menyatakan, berdasarkan pembicaraan sebelumnya dengan Kementerian Hukum dan HAM masih terdapat sel-sel di Nusakambangan dengan kategori pengamanan maksimum yang bisa digunakan untuk narapidana korupsi.

"Kami sudah cek ke Nusakambangan untuk ‘maximum security’. Diharapkan dengan pemindahan tersebut, maka tidak ada lagi kejadian seperti yang kemarin kita lihat misalnya ada narapidana yang ditemukan publik di toko bangunan atau ditemukan di rumah makan atau di tempat-tempat lain," tuturnya.

Diketahui, saat diberikan izin berobat di Rumah Sakit (RS) Santosa Bandung narapidana kasus korupsi KTP-e Setya Novanto sempat pelesiran di salah satu toko bangunan di Padalarang, Bandung Barat.

Sebelumnya, mantan Ketua DPR RI juga sempat terlihat di restoran Padang di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, Jakarta Pusat saat sedang melakukan kontrol kesehatan di rumah sakit itu.
Pewarta :
Editor: Eka Arifa
COPYRIGHT © ANTARA 2024