Sleman (Antaranews Jogja) - Sebanyak 128 Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan kelas 2 B Cebongan mendapatkan pengurangan masa hukuman (remisi) pada peringatan HUT ke 73 Republik Indonesia, Jumat.
Penyerahan remisi tersebut diberikan secara simbolik oleh Bupati Sleman, Sri Purnomo di halaman Lapas Kelas 2 B Sleman atau Lapas Cebongan.
Kepala Lapas Kelas 2 B Cebongan, Sleman Gunarto mengatakan bahwa 128 orang warga binaan lembaga pemasyarakatan lapas kelas 2 B Cebongan yang mendapatkan remisi pada momen tersebut terdiri dari 124 memperoleh remisi umum, dan sejumlah empat orang mendapatkan remisi dua.
"Dari seluruh warga binaan yang mendapatkan remisi, terdapat empat orang yang bebas setelah mendapatkan remisi umum pada 2018," katanya.
Hadir juga pada kesempatan tersebut jajaran Forkopimda Kabupaten Sleman yang secara langsung menyaksikan penyerahan remisi secara simbolis oleh Bupati Sleman kepada empat perwakilan warga binaan yang mendapat remisi yaitu Maman Rusman yang mendapat remisi empat bulan, Iman Agung mendapat remisi tiga bulan, Rian Hidayat mendapat remisi empat bulan dan Eko Wahyu yang mendapat remisi tiga bulan.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Sleman, Sri Purnomo manyampaikan sambutan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Yasonna Laoly, mengatakan bahwa remisi merupakan bentuk apresiasi dari pemerintah kepada warga binaan pemasyarakatan yang telah mengikuti pembinaan dengan baik.
"Remisi merupakan hak mendapatkan pengurangan masa menjalani yang telah diatur secara legal formal dalam pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan," katanya.
Ia mengatakan, remisi merupakan salah satu sarana hukum yang penting dalam mewujudkan tujuan sistem pemasyarakatan. Remisi diberikan sebagai wujud apresiasi pencapaian perbaikan diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari.
"Perbaikan itu tercermin dari sikap warga binaan yang taat selama menjalani pidana, lebih disiplin, lebih produktif, dan dinamis. Tolok ukur pemberian remisi tidak didasarkan pada latar belakang pelanggaran hukumnya, akan tetapi didasarkan pada perilaku mereka selama menjalani pidana. Remisi dapat dipandang sebagai sebuah instrumen yang penting dalam pelaksanaan sistem pemasyarakatan, yaitu dalam kerangka untuk memberikan stimulus bagi narapidana agar selalu berkelakuan baik," katanya.
Kegiatan tersebut juga merupakan salah satu rangkaian kegiatan dalam memperingati HUT 73 RI di wilayah Kabupaten Sleman.
Selain pemberian remisi, Bupati Sleman beserta seluruh jajaran Forkopimda juga mengikuti upacara bendera yang dilaksanakan di Lapangan Denggung. (T.V001/B/N. Hayat)
Penyerahan remisi tersebut diberikan secara simbolik oleh Bupati Sleman, Sri Purnomo di halaman Lapas Kelas 2 B Sleman atau Lapas Cebongan.
Kepala Lapas Kelas 2 B Cebongan, Sleman Gunarto mengatakan bahwa 128 orang warga binaan lembaga pemasyarakatan lapas kelas 2 B Cebongan yang mendapatkan remisi pada momen tersebut terdiri dari 124 memperoleh remisi umum, dan sejumlah empat orang mendapatkan remisi dua.
"Dari seluruh warga binaan yang mendapatkan remisi, terdapat empat orang yang bebas setelah mendapatkan remisi umum pada 2018," katanya.
Hadir juga pada kesempatan tersebut jajaran Forkopimda Kabupaten Sleman yang secara langsung menyaksikan penyerahan remisi secara simbolis oleh Bupati Sleman kepada empat perwakilan warga binaan yang mendapat remisi yaitu Maman Rusman yang mendapat remisi empat bulan, Iman Agung mendapat remisi tiga bulan, Rian Hidayat mendapat remisi empat bulan dan Eko Wahyu yang mendapat remisi tiga bulan.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Sleman, Sri Purnomo manyampaikan sambutan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Yasonna Laoly, mengatakan bahwa remisi merupakan bentuk apresiasi dari pemerintah kepada warga binaan pemasyarakatan yang telah mengikuti pembinaan dengan baik.
"Remisi merupakan hak mendapatkan pengurangan masa menjalani yang telah diatur secara legal formal dalam pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan," katanya.
Ia mengatakan, remisi merupakan salah satu sarana hukum yang penting dalam mewujudkan tujuan sistem pemasyarakatan. Remisi diberikan sebagai wujud apresiasi pencapaian perbaikan diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari.
"Perbaikan itu tercermin dari sikap warga binaan yang taat selama menjalani pidana, lebih disiplin, lebih produktif, dan dinamis. Tolok ukur pemberian remisi tidak didasarkan pada latar belakang pelanggaran hukumnya, akan tetapi didasarkan pada perilaku mereka selama menjalani pidana. Remisi dapat dipandang sebagai sebuah instrumen yang penting dalam pelaksanaan sistem pemasyarakatan, yaitu dalam kerangka untuk memberikan stimulus bagi narapidana agar selalu berkelakuan baik," katanya.
Kegiatan tersebut juga merupakan salah satu rangkaian kegiatan dalam memperingati HUT 73 RI di wilayah Kabupaten Sleman.
Selain pemberian remisi, Bupati Sleman beserta seluruh jajaran Forkopimda juga mengikuti upacara bendera yang dilaksanakan di Lapangan Denggung. (T.V001/B/N. Hayat)