Jakarta (Antaranews Jogja) - Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Polisi Dedi Prasetyo membantah bahwa penetapan status tersangka terhadap musisi Dhani Ahmad Prasetyo alias Ahmad Dhani terkait kepentingan politik tertentu.
Tidak ada (muatan politis). Polisi bertindak berdasarkan fakta hukum. Jadi tidak boleh dikaitkan dengan yang lain. Kami murni berdasarkan fakta hukum yang ditemukan dalam suatu peristiwa pidana," kata Brigjen Dedi di Jakarta, Senin.
Dedi menegaskan polisi menetapkan seseorang sebagai tersangka jika sudah ditemukan dua alat bukti yang cukup.
Pihaknya pun menegaskan bahwa Polri sebagai aparat penegak hukum bersifat netral dan tidak memihak pada pelaksanaan Pemilu 2019.
Sebelumnya Sekretaris DPD Gerindra Jatim Anwar Sadad mencurigai bahwa polisi telah mengkriminalisasi Dhani dengan menetapkannya sebagai tersangka.
Menurut Anwar, tindakan Polri tersebut bisa mempengaruhi pemilih dan popularitas pasangan capres-cawapres.
Polda Jawa Timur resmi menetapkan status tersangka terhadap Dhani Ahmad Prasetyo dalam kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Ketua Koalisi Elemen Bela (KEB) NKRI, Edi Firmanto, salah satu elemen massa penolak Deklarasi #2019GantiPresiden.
Edi menuding Dhani telah melakukan ujaran kebencian dengan melontarkan kata-kata kurang pantas terhadap massa demonstran saat di Hotel Majapahit, Jalan Tunjungan, Surabaya, Minggu, 26 Agustus 2018. Ucapan Dhani itu direkam dan diunggah ke media sosial.
Polda Jatim sendiri telah memeriksa 10 saksi serta lima ahli sebelum akhirnya menetapkan Dhani sebagai tersangka.
Penyidik Polda Jatim mengagendakan jadwal pemeriksaan terhadap Dhani pada Selasa, 23 Oktober 2018 yang merupakan panggilan kedua karena sebelumnya Dhani tidak hadir pada panggilan pertama.
Tidak ada (muatan politis). Polisi bertindak berdasarkan fakta hukum. Jadi tidak boleh dikaitkan dengan yang lain. Kami murni berdasarkan fakta hukum yang ditemukan dalam suatu peristiwa pidana," kata Brigjen Dedi di Jakarta, Senin.
Dedi menegaskan polisi menetapkan seseorang sebagai tersangka jika sudah ditemukan dua alat bukti yang cukup.
Pihaknya pun menegaskan bahwa Polri sebagai aparat penegak hukum bersifat netral dan tidak memihak pada pelaksanaan Pemilu 2019.
Sebelumnya Sekretaris DPD Gerindra Jatim Anwar Sadad mencurigai bahwa polisi telah mengkriminalisasi Dhani dengan menetapkannya sebagai tersangka.
Menurut Anwar, tindakan Polri tersebut bisa mempengaruhi pemilih dan popularitas pasangan capres-cawapres.
Polda Jawa Timur resmi menetapkan status tersangka terhadap Dhani Ahmad Prasetyo dalam kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Ketua Koalisi Elemen Bela (KEB) NKRI, Edi Firmanto, salah satu elemen massa penolak Deklarasi #2019GantiPresiden.
Edi menuding Dhani telah melakukan ujaran kebencian dengan melontarkan kata-kata kurang pantas terhadap massa demonstran saat di Hotel Majapahit, Jalan Tunjungan, Surabaya, Minggu, 26 Agustus 2018. Ucapan Dhani itu direkam dan diunggah ke media sosial.
Polda Jatim sendiri telah memeriksa 10 saksi serta lima ahli sebelum akhirnya menetapkan Dhani sebagai tersangka.
Penyidik Polda Jatim mengagendakan jadwal pemeriksaan terhadap Dhani pada Selasa, 23 Oktober 2018 yang merupakan panggilan kedua karena sebelumnya Dhani tidak hadir pada panggilan pertama.