Yogyakarta  (Antaranews Jogja) - Meskipun peserta seleksi kompetensi dasar untuk calon pegawai negeri sipil sudah memenuhi “passing grade” dan lolos seleksi kompetensi dasar, namun belum tentu dapat mengikuti tahap selanjutnya yaitu seleksi kompetensi bidang.
   
“Setiap kebutuhan satu formasi, maksimal hanya diikuti tiga peserta yang lolos ‘passing grade’ seleksi kompetensi dasar (SKD). Sehingga, belum tentu semua peserta yang lolos SKD bisa mengikuti seleksi kompetensi bidang (SKB),” kata Kepala Bidang Pengembangan Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Yogyakarta Ary Iryawan di Yogyakarta, Kamis.
   
Ia mencontohkan, untuk formasi analis kinerja hanya dibutuhkan satu formasi, maka jumlah peserta yang bisa mengikuti SKB maksimal tiga orang yang diambil dari peserta lolos “passing grade” SKD dengan nilai tertinggi.
   
Jika di dalam formasi tersebut, jumlah pelamar yang lolos “passing grade” hanya dua orang saja, maka peserta SKB pun hanya ditetapkan dua orang. “Tidak akan diambil dari peserta dengan nilai di bawahnya,” katanya.
   
SKB, lanjut dia, juga akan dilakukan menggunakan “computer assisted test” (CAT), namun sampai saat ini belum diperoleh kepastian mengenai waktu dan lokasi tes.
   
“Nanti, peserta yang lolos SKD dan bisa mengikuti SKB akan diumumkan oleh Badan Kepegawaian Nasional (BKN),” katanya.
   
Sampai saat ini, BKPP Kota Yogyakarta juga belum dapat memastikan apakah ada formasi tanpa peserta SKB karena seluruh peserta dinyatakan tidak memenuhi “passing grade” SKD.
   
Soal yang akan diujikan dalam SKB akan lebih menjurus untuk mengetahui kemampuan dari masing-masing peserta sesuai bidang yang dilamar. 
   
“Misalnya dokter, maka soal yang diujikan dalam SKB menjurus pada keilmuan yang digeluti, yaitu ilmu kedokteran. Begitu juga dengan guru, maka akan banyak soal tentang ilmu keguruan,” katanya. 
   
Sementara itu, selama pelaksanaan SKD yang dilakukan sejak Senin (5/11) hingga Kamis (8/11), ada puluhan peserta yang tidak dapat mengikuti ujian.
   
“Setiap sesi, rata-rata ada lebih dari 10 peserta yang tidak hadir. Bahkan, sempat ada 22 peserta yang tidak hadir dalam satu sesi,” katanya.
   
Peserta yang tidak hadir tersebut otomatis dinyatakan tidak lolos SKD dan tidak berhak mengikuti SKB. 
   
“Tidak ada kendala teknis dalam pelaksanaan tes. Koneksi internet juga lancar. Ada beberapa kendala tapi dari peserta seperti lupa membawa KTP, bahkan sempat ada peserta yang kram usai ujian dan harus diantar pulang menggunakan ambulans,” katanya. 

Pewarta : Eka Arifa Rusqiyati
Editor : Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2024