Yogyakarta (ANTARA News Jogja) - Sebanyak 30 persen atau 185 dari 616 rukun warga (RW) di Kota Yogyakarta dinyatakan bebas asap rokok sejak program ini dideklarasikan sejak 2010.
"Masih ada sekitar 70 persen RW yang diharapkan bisa melaksanakan gerakan RW Bebas Asap Rokok. Tujuan gerakan ini adalah semata-mata meningkatkan kesehatan warga, khususnya generasi muda," kata Wakil Wali Kota Yogyakarta, Heroe Poerwadi saat menyerahkan penghargaan kepada 185 RW yang sudah mendeklarasikan diri sebagai RW Bebas Asap Rokok di Yogyakarta, Jumat.
Menurut Heroe, gerakan RW Bebas Asap Rokok tersebut tidak ditujukan untuk melarang warga merokok, tetapi hanya membatasi tempat yang diperbolehkan sebagai lokasi merokok sehingga dampak buruk asap rokok tidak meluas.
Sejumlah aturan yang jamak diterapkan di RW Bebas Asap Rokok di antaranya, larangan merokok pada saat pertemuan warga, larangan merokok di depan anak-anak dan ibu hamil, serta tidak menjual rokok untuk anak-anak.
Selain menyasar RW, Heroe juga mengingatkan bahwa Pemkot Yogyakarta sudah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Perda tersebut mengatur kawasan yang harus bebas rokok, yaitu fasilitas pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, baik kantor pemerintah maupun swasta dan pribadi serta tempat umum lain yang ditetapkan.
"Saat ini, kami meminta Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta untuk melakukan pendekatan ke dunia usaha seperti mall dan hotel agar menyediakan ruangan khusus merokok. Ke depan, juga akan diberlakukan di kawasan Malioboro. Akan ada tempat khusus merokok," kata Heroe.
Keberadaan ruang khusus merokok di kawasan Malioboro, lanjut dia, sangat diperlukan karena sampah yang seringkali ditemukan di kawasan tersebut adalah puntung rokok. ?Puntung rokok ini tersebar di mana-mana. Setiap kali dibersihkan, selalu saja ditemukan puntung rokok,? katanya.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta, Agus Sudrajat mengatakan, RW Bebas Asap Rokok sudah tersebar di 14 kecamatan di Kota Yogyakarta.
"Setiap kecamatan memiliki paling sedikit delapan RW bebas asap rokok. Bahkan, Kecamatan Mergangsan memiliki 34 RW bebas asap rokok. Jumlah ini paling banyak di antara kecamatan lain," katanya.
Agus menambahkan, pemberian penghargaan tersebut dilakukan untuk memberikan apresiasi kepada pengurus RW yang sudah berusaha semaksimal mungkin untuk mendeklarasikan wilayahnya sebagai RW Bebas Asap Rokok.
"Harapannya, RW yang belum mendeklarasikan diri sebagai RW Bebas Asap Rokok bisa mengikuti langkah 185 RW ini," katanya.
Proyek percontohan RW Bebas Asap Rokok dilakukan di empat wilayah yaitu di Kelurahan Pakuncen, Tegalpanggung, Muja Muju dan Gedongkiwo. Gerakan tersebut kemudian direplikasi di RW lain dan sampai saat ini jumlahnya mencapai 185 RW,? katanya.
Sementara itu Ketua RW 9 Gunungketur, Tri Kusumo Bawono mengatakan, tidak menerapkan sanksi terhadap warga yang melanggar aturan RW Bebas Asap Rokok.
"Sanksi sosial ada. Kami pun terus melakukan sosialisasi terkait bahaya rokok karena bagi perokok kebiasaan itu adalah hak asasi mereka," katanya.
Tri menyatakan, sosialisasi dilakukan dengan memberikan berbagai contoh dampak buruk rokok di antaranya warga yang terkena serangan jantung, kaki menghitam dan membusuk, hingga meninggal dunia.
Namun demikian, lanjut dia, upaya untuk sosialisasi bahaya rokok bukan pekerjaan mudah karena ada beberapa tantangan yang dihadapi seperti iklan rokok yang bisa diakses melalui internet, serta anak-anak yang beralih ke rokok elektrik dan vape.
"Vape pun berbahaya. Apalagi, ada kecenderungan dicampur dengan narkoba. Harapannya, anak-anak tidak merokok dan tidak menghisap vape karena sama-sama berbahaya," kkataTri.
"Masih ada sekitar 70 persen RW yang diharapkan bisa melaksanakan gerakan RW Bebas Asap Rokok. Tujuan gerakan ini adalah semata-mata meningkatkan kesehatan warga, khususnya generasi muda," kata Wakil Wali Kota Yogyakarta, Heroe Poerwadi saat menyerahkan penghargaan kepada 185 RW yang sudah mendeklarasikan diri sebagai RW Bebas Asap Rokok di Yogyakarta, Jumat.
Menurut Heroe, gerakan RW Bebas Asap Rokok tersebut tidak ditujukan untuk melarang warga merokok, tetapi hanya membatasi tempat yang diperbolehkan sebagai lokasi merokok sehingga dampak buruk asap rokok tidak meluas.
Sejumlah aturan yang jamak diterapkan di RW Bebas Asap Rokok di antaranya, larangan merokok pada saat pertemuan warga, larangan merokok di depan anak-anak dan ibu hamil, serta tidak menjual rokok untuk anak-anak.
Selain menyasar RW, Heroe juga mengingatkan bahwa Pemkot Yogyakarta sudah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Perda tersebut mengatur kawasan yang harus bebas rokok, yaitu fasilitas pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, baik kantor pemerintah maupun swasta dan pribadi serta tempat umum lain yang ditetapkan.
"Saat ini, kami meminta Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta untuk melakukan pendekatan ke dunia usaha seperti mall dan hotel agar menyediakan ruangan khusus merokok. Ke depan, juga akan diberlakukan di kawasan Malioboro. Akan ada tempat khusus merokok," kata Heroe.
Keberadaan ruang khusus merokok di kawasan Malioboro, lanjut dia, sangat diperlukan karena sampah yang seringkali ditemukan di kawasan tersebut adalah puntung rokok. ?Puntung rokok ini tersebar di mana-mana. Setiap kali dibersihkan, selalu saja ditemukan puntung rokok,? katanya.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta, Agus Sudrajat mengatakan, RW Bebas Asap Rokok sudah tersebar di 14 kecamatan di Kota Yogyakarta.
"Setiap kecamatan memiliki paling sedikit delapan RW bebas asap rokok. Bahkan, Kecamatan Mergangsan memiliki 34 RW bebas asap rokok. Jumlah ini paling banyak di antara kecamatan lain," katanya.
Agus menambahkan, pemberian penghargaan tersebut dilakukan untuk memberikan apresiasi kepada pengurus RW yang sudah berusaha semaksimal mungkin untuk mendeklarasikan wilayahnya sebagai RW Bebas Asap Rokok.
"Harapannya, RW yang belum mendeklarasikan diri sebagai RW Bebas Asap Rokok bisa mengikuti langkah 185 RW ini," katanya.
Proyek percontohan RW Bebas Asap Rokok dilakukan di empat wilayah yaitu di Kelurahan Pakuncen, Tegalpanggung, Muja Muju dan Gedongkiwo. Gerakan tersebut kemudian direplikasi di RW lain dan sampai saat ini jumlahnya mencapai 185 RW,? katanya.
Sementara itu Ketua RW 9 Gunungketur, Tri Kusumo Bawono mengatakan, tidak menerapkan sanksi terhadap warga yang melanggar aturan RW Bebas Asap Rokok.
"Sanksi sosial ada. Kami pun terus melakukan sosialisasi terkait bahaya rokok karena bagi perokok kebiasaan itu adalah hak asasi mereka," katanya.
Tri menyatakan, sosialisasi dilakukan dengan memberikan berbagai contoh dampak buruk rokok di antaranya warga yang terkena serangan jantung, kaki menghitam dan membusuk, hingga meninggal dunia.
Namun demikian, lanjut dia, upaya untuk sosialisasi bahaya rokok bukan pekerjaan mudah karena ada beberapa tantangan yang dihadapi seperti iklan rokok yang bisa diakses melalui internet, serta anak-anak yang beralih ke rokok elektrik dan vape.
"Vape pun berbahaya. Apalagi, ada kecenderungan dicampur dengan narkoba. Harapannya, anak-anak tidak merokok dan tidak menghisap vape karena sama-sama berbahaya," kkataTri.