Bantul, (AntataAnta Jogja) - Dinas Pertanian, Pangan, Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, akan menjadikan kawasan Balai Benih Ikan di Jalan Parangtritis Pundong sebagai pusat pemancingan ikan bagi masyarakat daerah ini.
"Untuk BBI (Balai Benih Ikan) Pundong itu rencanananya pada 2019 aturan atau perda (peraturan daerah) kita buat, setelah perda ada, kita wujudkan menjadi pusat pemancingan ikan Bantul," kata Kepala Dinas Pertanian, Pangan, Kelautan dan Perikanan Bantul Pulung Haryadi di Bantul, Jumat.
Menurut dia, penataan kawasan BBI Pundong yang ada di tepi Jalan Parangtritis sebagai pusat pemancingan ikan itu sudah dimulai pada 2018 yakni penambahan lima petugas jaga sekaligus merawat aset milik pemda itu, selanjutnya tinggal menyiapkan regulasinya.
Ia mengatakan, sekarang ini di komplek BBI Pundong juga sudah melayani penjualan ikan budi daya untuk konsumsi, baik ikan lele, nila dan gurame yang merupakan hasil budi daya perikanan kelompok pembudidaya ikan Bantul.
Selain akan menjadi pusat pemancingan ikan, kata dia, di kawasan BBI tersebut juga akan dilengkapi dengan pusat konsultasi penyakit ikan bagi masyarakat, untuk itu pihaknya telah menempatkan dua tenaga ahli dalam bidang tersebut.
"Pusat konsultasi penyakit ikan terpadu paling lambat Februari nanti sudah jalan, kalau kantor dan ruangan sudah ada, lab sudah ada tinggal penataan, nanti masyarakat kita layani konsul ikan, dan di situ ada pusat pemancingan ikan," katanya.
Pulung menjelaskan, pengembangan pusat pemancingan ikan di BBI Pundong itu untuk kembali mengoptimalkam pengelolaan UPT oleh pemda setelah sebelumnya disewa perusahaan yang berakhir pada 2018, dengan harapan bisa menggeliatkan di sektor perikanan.?
"Tadinyadisewa oleh perusahaan0 tapi karena kemudian tidak dilanjutkan berarti kembali ke kami, dan kita kelola lagi. Kalau untuk luas lahannya kurang lebih tiga hektare," katanya.
Menurut dia, perda yang akan disusun untuk pengelolaan BBI Pundong itu nantinya juga mengatur tentang berbagai kegiatan di sektor perikanan, termasuk pemanfaatan fasilitas untuk kegiatan edukasi seperti outbound.?
"Perdanya untuk pemancingan dan outbound, karena kalau yang berkaitan dengan kegiatan itu belum ada perdanya, cuma kalau untuk penjualan ikan budi daya sudah ada perdanya," katanya.
"Untuk BBI (Balai Benih Ikan) Pundong itu rencanananya pada 2019 aturan atau perda (peraturan daerah) kita buat, setelah perda ada, kita wujudkan menjadi pusat pemancingan ikan Bantul," kata Kepala Dinas Pertanian, Pangan, Kelautan dan Perikanan Bantul Pulung Haryadi di Bantul, Jumat.
Menurut dia, penataan kawasan BBI Pundong yang ada di tepi Jalan Parangtritis sebagai pusat pemancingan ikan itu sudah dimulai pada 2018 yakni penambahan lima petugas jaga sekaligus merawat aset milik pemda itu, selanjutnya tinggal menyiapkan regulasinya.
Ia mengatakan, sekarang ini di komplek BBI Pundong juga sudah melayani penjualan ikan budi daya untuk konsumsi, baik ikan lele, nila dan gurame yang merupakan hasil budi daya perikanan kelompok pembudidaya ikan Bantul.
Selain akan menjadi pusat pemancingan ikan, kata dia, di kawasan BBI tersebut juga akan dilengkapi dengan pusat konsultasi penyakit ikan bagi masyarakat, untuk itu pihaknya telah menempatkan dua tenaga ahli dalam bidang tersebut.
"Pusat konsultasi penyakit ikan terpadu paling lambat Februari nanti sudah jalan, kalau kantor dan ruangan sudah ada, lab sudah ada tinggal penataan, nanti masyarakat kita layani konsul ikan, dan di situ ada pusat pemancingan ikan," katanya.
Pulung menjelaskan, pengembangan pusat pemancingan ikan di BBI Pundong itu untuk kembali mengoptimalkam pengelolaan UPT oleh pemda setelah sebelumnya disewa perusahaan yang berakhir pada 2018, dengan harapan bisa menggeliatkan di sektor perikanan.?
"Tadinyadisewa oleh perusahaan0 tapi karena kemudian tidak dilanjutkan berarti kembali ke kami, dan kita kelola lagi. Kalau untuk luas lahannya kurang lebih tiga hektare," katanya.
Menurut dia, perda yang akan disusun untuk pengelolaan BBI Pundong itu nantinya juga mengatur tentang berbagai kegiatan di sektor perikanan, termasuk pemanfaatan fasilitas untuk kegiatan edukasi seperti outbound.?
"Perdanya untuk pemancingan dan outbound, karena kalau yang berkaitan dengan kegiatan itu belum ada perdanya, cuma kalau untuk penjualan ikan budi daya sudah ada perdanya," katanya.