Kulon Progo (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jumat, menyita ribuan manakan dan minuman kedaluwarsa, serta satu kilogram ikan asin berformalin di Pasar Dekso, Desa Banjararum, Kecamatan Kalibawang.
"Kami menyita makanan dan minuman sebanyak 1.438 buah dari sebuah kios kelontong di Pasar Dekso," kata Kepala Seksi Penyidikan dan Penindakan Satpol PP Kulon Progo Qumarul Hadi di Kulon Progo, Jumat.
Ia mengatakan seluruhn produk dalam kemasan yang rata-rata telah melewati batas kelayakan konsumsi sejak tahun lalu, seperti kedaluwarsa 2017 dan 2018. Kemudian, ikan berformalin yang disita seberat 1,5 kg, jenis ikan teri nasi diamankan dari dua pedagang.
Sebelum menyita, petugas mengambil 14 sampel ikan asin dari seluruh penjual komoditas tersebut. Kemudian diuji oleh tim kesehatan dari Dinas Kesehatan Kulon Progo.
"Hasilnya beberapa ikan menunjukkan warna keunguan yang menandakan sampel itu mengandung formalin," ungkap Qumarul.
Atas temuan tersebut, lanjut Qumarul, petugas melakukan penyitaan karena dikhawatirkan dijual kembali kepada konsumen. Penyitaan ini juga dalam rangka memberi efek jera kepada para penjual nakal. "Kami sita dan kami musnahkan. Karena ini berkaitan dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen," katanya.
Sementara pemilik makanan dan minuman yang disita, Sri Sutarti mengaku dirinya hanya bisa pasrah melihat dagangannya disita oleh Satpol PP.
"Ya mau bagaimana lagi. Ke depan, saya akan mencoba memperbaiki," ujar dia.
Sementara pedagang ikan teri, Suyatmi mengaku dirinya tidak mengetahui kalau ikan teri yang dijualnya mengandung formalin. Sebab ikan tersebut tidak ia olah sendiri, melainkan membeli di Pasar Beringharjo, Yogyakarta sekitar sepekan yang lalu.
"Awalnya saya beli 3 kg, sekarang sisa 13 ons," ucapnya.
"Kami menyita makanan dan minuman sebanyak 1.438 buah dari sebuah kios kelontong di Pasar Dekso," kata Kepala Seksi Penyidikan dan Penindakan Satpol PP Kulon Progo Qumarul Hadi di Kulon Progo, Jumat.
Ia mengatakan seluruhn produk dalam kemasan yang rata-rata telah melewati batas kelayakan konsumsi sejak tahun lalu, seperti kedaluwarsa 2017 dan 2018. Kemudian, ikan berformalin yang disita seberat 1,5 kg, jenis ikan teri nasi diamankan dari dua pedagang.
Sebelum menyita, petugas mengambil 14 sampel ikan asin dari seluruh penjual komoditas tersebut. Kemudian diuji oleh tim kesehatan dari Dinas Kesehatan Kulon Progo.
"Hasilnya beberapa ikan menunjukkan warna keunguan yang menandakan sampel itu mengandung formalin," ungkap Qumarul.
Atas temuan tersebut, lanjut Qumarul, petugas melakukan penyitaan karena dikhawatirkan dijual kembali kepada konsumen. Penyitaan ini juga dalam rangka memberi efek jera kepada para penjual nakal. "Kami sita dan kami musnahkan. Karena ini berkaitan dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen," katanya.
Sementara pemilik makanan dan minuman yang disita, Sri Sutarti mengaku dirinya hanya bisa pasrah melihat dagangannya disita oleh Satpol PP.
"Ya mau bagaimana lagi. Ke depan, saya akan mencoba memperbaiki," ujar dia.
Sementara pedagang ikan teri, Suyatmi mengaku dirinya tidak mengetahui kalau ikan teri yang dijualnya mengandung formalin. Sebab ikan tersebut tidak ia olah sendiri, melainkan membeli di Pasar Beringharjo, Yogyakarta sekitar sepekan yang lalu.
"Awalnya saya beli 3 kg, sekarang sisa 13 ons," ucapnya.